Diduga Membunuh, 2 ABK RI Ditahan Polisi Filipina
Jumat, 19 Mei 2006 14:10 WIB
Jakarta - Dua anak buah kapal (ABK) asal Indonesia ditahan polisi Manila, Filipina terkait ditemukannya jenazah di dalam kapal yang mereka tumpangi dan pelanggaran imigrasi.Tidak hanya pemerintah Filipina, dua WNI itu juga akan mengalami tuntutan dari pemerintah RI karena melarikan kapal dan melakukan pembunuhan. Kedua WNI itu bernama Bernard Labene dan Orcar Delegi.Dijelaskan Jubir Deplu Desra Percaya di Gedung Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat (19/5/2006), pada 10 Mei, KBRI Manila telah menerima informasi dari kepolisian Manila tentang penangkapan dua ABK itu. Mereka adalah awak kapal PB Martadini dan PK Sentana V milik perusahaan asal Indonesia.Sedangkan mayat yang ditemukan dalam kapal itu bernama Johanes Tarub yang diduga salah satu ABK kapal Martadini.Desra juga menjelaskan, sejak 2 Mei diperoleh keterangan, Bernard dan Oscar memberikan keterangan dua kapal itu tidak dibajak, melainkan untuk dijual seharga Rp 4,5 miliar.Bernard akan menerima imbalan Rp 500 juta dan sisanya dibagikan kepada ABK lainnya. Namun tidak dijelaskan dari siapa dia akan mendapatkan imbalan."Kemungkinan besar kedua WNI akan menghadapi dakwaan hukum kriminal dan imigrasi, di samping dari tuntutan pemerintah Indonesia," kata Desra. Saat ini kedua kapal ada di selat antara Seibu dan Negros, Filipina.
(umi/)











































