Hakim WO
MA Ngaku Paling Sah Memeriksa
Jumat, 19 Mei 2006 14:08 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyebutkan hanya lembaganya yang berwenang memeriksa penyimpangan dalam teknis peradilan seperti dalam kasus walk out (WO) hakim dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Harini Wijoso di Pengadilan Tipikor."MA yang akan memeriksa, sejauhmana penyimpangan dalam teknis peradilan," ujar Ketua MA Bagir Manan usai salat Jumat di Masjid MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (19/5/2006).Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) kepada MA soal kasus hakim Tipikor, menurut Bagir boleh-boleh saja. "Siapapun boleh merekomendasikan, tapi jangan lupa kewenangannya ada pada MA," tegas Bagir.Mengenai pemanggilan kelima hakim Tipikor oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Bagir mengatakan dirinya tidak tahu hal tersebut."Sudah saya katakan, saya belum tahu apa yang terjadi. Kita belum memeriksa apa-apa. Sudah dipanggil belum tentu sudah diperiksa kan," kata dia.Sejauh ini Bagir juga masih merahasiakan apakah MA turut mengintervensi pemeriksaan terhadap para hakim Tipikor tersebut. "Sudahlah itu rahasia Ketua MA," imbuhnya.Perpecahan dalam majelis hakim tindak pidana korupsi terjadi menyusul sikap Ketua Majelis Hakim Kresna Menon yang bersikukuh untuk tidak menghadirkan Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi. Tiga hakim ad hoc memilih meninggalkan ruang sidang yakni Achmad Linoh, I Made Hendra Kusumah, dan Dudu Duswara.
(san/)











































