KPK masih menunggu salinan putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari Mahkamah Agung (MA). KPK mengaku bakal mempelajari fakta hukum untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tentu sekali lagi karena salinan putusan itu menjadi bagi penting kami untuk kami pelajari fakta-fakta hukumnya, apakah kemudian ada penemuan yang bisa diterapkan TPPU, khususnya ke pasal 5 misalnya ya, yaitu keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati misalnya hasil dari tindak pidana korupsi yang biasa kita sebut dengan pelaku pasif, di Undang-Undang TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).
Ali mengatakan KPK bakal mengkaji putusan tersebut secara jelas. KPK juga meminta MA agar segera mengirim salinan putusan yang lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu akan kami pelajari dahulu putusannya secara jelas setelah kami dapatkan sehingga kami kaji, kami analisa apa fakta-fakta hukumnya, sebagaimana yang sama dengan surat perintah yang sudah kami sampaikan pada tingkat pertama," katanya.
"Tentu kami sekali lagi berharap adanya Mahkamah Agung segera mengirimkan petikan dan salinan lengkap dari putusan Terdakwa," sambungnya.
Ini bukan kali pertama KPK bicara soal peluang menjerat Edhy Prabowo dengan pasal pencucian uang. KPK pernah menyatakan bakal menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur Edhy Prabowo.
"Tidak tertutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain, dalam hal ini TPPU, sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Simak Video 'MA Sunat Vonis Edhy Prabowo, Pimpinan KPK: Tentu Kami Sangat Kecewa!':
KPK juga pernah mengatakan mendalami soal dugaan TPPU setelah vonis Edhy berkekuatan hukum tetap.
"Jadi, kalau kemudian sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, setelah inkrah gitu ya, tentu kami akan segera pelajari pertimbangan dari putusan hakim Pengadilan Tinggi, fakta-faktanya apakah sama dari fakta-fakta dari di pengadilan negeri, ataukah ada fakta-fakta baru ataukah ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain ataupun penerapan undang-undang lain, seperti tindak pidana pencucian uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Vonis Edhy Disunat Jadi 5 Tahun
Sebelumnya, MA menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. MA menilai Edhy telah berbuat baik selama bertugas.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (9/3).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokok," sambung Andi Andi Samsan Nganro membacakan putusan.