Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin beredar di publik. Anggota Komisi III Jazilul Fawaid mendorong polisi segera menetapkan tersangkanya.
"Kalau sudah lengkap, segera saja ditetapkan tersangkanya agar tidak timbul spekulasi dan kecurigaan yang macam macam," kata Jazilul kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).
Jazilul menyerahkan semua proses yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum. Anggota DPR dari Fraksi PKB itu yakin aparat bekerja secara profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami percayakan pada aparat hukum saja agar bekerja secara profesional," ujarnya.
"Jika bukti dan keterangan sudah cukup, kami yakin polisi akan menetapkan tersangkanya," imbuh Waketum PKB itu.
Diberitakan sebelumnya, ada 2 SPDP Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif yang beredar di publik. Salah satu SPDP-nya diterbitkan pada 1 Maret 2022.
Berdasarkan soft copy SPDP yang beredar, seperti dilihat detikcom pada Selasa (15/3/2022), dalam SPDP pertama tertera soal penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap seseorang yang terjadi 14 Februari 2019 dengan terlapor Hermanto Sitepu atau Atok dkk. Tertulis dalam SPDP tersebut, penyidikan dengan terlapor Hermanto Sitepu atau Atok dkk dimulai pada 1 Maret 2022.
SPDP pertama diterbitkan pada 2 Maret 2022. Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsana Atmaja yang menandatangani surat tersebut.
SPDP kedua adalah penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal pada 12-15 Juli 2021 dengan terlapor Rajes Ginting dkk. SPDP tersebut ditandatangani pada 4 Maret 2022 juga oleh Direskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan.
Terpisah, LPSK mengaku juga mendengar soal 2 SPDP yang beredar tersebut. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut pihaknya sudah menyurati Polda Sumut.
"Kami sudah menyurati Polda Sumut, tanya saja, bagaimana perkembangan perkaranya," kata Edwin saat dimintai konfirmasi, Selasa (15/3).
(dek/zak)