Terbitnya Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) No 1 dan 2 Tahun 2022 dinilai menjadi angin segar bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebab, hal ini dinilai membantu memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi PMI yang akan bekerja ke luar negeri.
Diketahui, Permenko No 1 Tahun 2022 mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sedangkan Permenko Nomor 2 Tahun 2022 berisi tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terdampak Pandemi COVID-19.
Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam kegiatan Launching dan Sosialisasi KUR bagi Pekerja Migran Indonesia mengapresiasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas diterbitkannya peraturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permenko ini menurut saya keluar tepat pada waktunya, seiring dengan dimulainya penempatan PMI di berbagai negara penempatan," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).
Ida mengungkap saat ini pihaknya sedang melakukan proses percepatan penempatan PMI melalui kerja sama bilateral dengan beberapa negara. Mulai dari Arab Saudi, Australia, Brunei Darussalam, Jepang, Malaysia, dan Taiwan.
"Alhamdulillah, pertemuan bilateral antara Indonesia dan Malaysia sudah selesai dengan dilakukannya penandatanganan Record of Discussion oleh Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker bersama Deputy Secretary General (Operation) of the Ministry of Human Resource of Malaysia," ungkapnya.
Ida menambahkan sudah selayaknya negara menghadirkan keberpihakan kepada pekerja migran melalui kebijakan dan skema yang memudahkan. Terutama soal proses penempatan melalui KUR penempatan PMI.
"Dengan adanya pembiayaan melalui KUR ini diharapkan dapat meringankan beban bagi para PMI kita," pungkasnya.
Sebagai informasi, dikutip dari Antara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meluncurkan kebijakan pembebasan biaya penempatan PMI melalui Kredit Tanpa Agunan (KTA) hari ini. Selain itu, ada juga skema baru kredit usaha rakyat yang diperuntukkan untuk PMI (KUR PMI). Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pekerja migran Indonesia dapat terlepas dari jerat rentenir dan terhindar dari praktik percaloan.
(fhs/ega)