KPK Tahan Direktur Tirta Kencana
Jumat, 19 Mei 2006 13:38 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Tirta Kencana Wahana,Tirta Winata dalam kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium Badan Riset Kelautan dan Perikanan.Penahanan dilakukan sejak Jumat (19/5/2006) pukul 03.00 WIB dini hari dan saat ini Tirta Winata dititipkan di ruangan tahanan Polda Metro Jaya.Menurut Direktur Penyidikan KPK Ade Rahardja, Tirta Winata diduga telah mengatur proses tender pengadaan barang, sehingga perusahaan miliknya yang dimenangkan.Selain itu dari 51 item tender pengadaan barang ditemukan 2 item tidak sesuai dengan spesifikasi. Kedua item barang itu adalah vacuum seeming machine dan contact plate freezer.Dijelaskan Ade, Tirta Winata dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi.Saat ini KPK juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Dwi Hartono dari Departemen Kelautan dan Perikanan terkait dengan kasus korupsi pengadaaan peralatan tersebut.
(san/)











































