SKPP Soeharto
Para Advokat Somasi Jaksa Agung
Jumat, 19 Mei 2006 12:39 WIB
Jakarta - Akhirnya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Soeharto dibawa ke jalur hukum. Sejumlah advokat yang tergabung dalam Komite Pembaruan Peradilan Indonesia (KPPI) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyomasi Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh (Arman) atas keluarnya surat kontroversial itu.Somasi diajukan 5 orang perwakilan KPPI dan TPDI ke bagian umum Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (19/5/2006).Juru Bicara KPPI dan TPDI, Daniel Tonapa Masiku mengatakan, tindakan Jaksa Agung yang mengeluarkan SKPP telah mengangkangi kewenangan institusi lain yaitu MA cq Pengadlan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, yang berwenang memutuskan kasus Soeharto adalah pengadilan. KPPI dan TPDI memberi waktu 14 hari kepada Jaksa Agung untuk mencabut SKPP dan menyerahkan berkas perkara Soeharto ke MA cq Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Kita memberi waktu 14 hari, kalau tidak dicabut kita akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Petrus Selestinus, perwakilan TPDI.Bagi KPPI dan TPDI, jika tidak mau mencabut SKPP, Jaksa Agung bisa digugat karena SKPP telah memunculkan sengketa kewenangan."Kami akan mengajukan gugatan ke MK untuk mengetahui apakah ini merupakan kewenangan MA atau kejaksaan," kata Petrus.
(iy/)











































