Polisi akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi berinisial Brigpol AND yang nekat membakar pacarnya karena cemburu di Muara Enim, Sumatera Selatan. Jika terbukti bersalah, AND bakal dipecat tidak hormat dari institusi Polri.
"Jika terbukti bersalah Brigadir AND risiko terberatnya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap yang bersangkutan," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Polda Sumsel, Selasa (15/3/2022).
Menurut Supriadi, hingga hari ini Brigpol AND dan korban DN (25) belum bisa dilakukan pemeriksaan. Sebab, keduanya saat ini masih menjalani perawatan insentif di rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oknum polisi tersebut juga mengalami luka bakar, karena saat itu dia membantu DN yang mengalami luka bakar. Keduanya belum bisa diperiksa karena masih dirawat intensif di rumah sakit," bebernya.
Supriadi mengatakan motif pembakaran adalah AND cemburu karena diputuskan oleh DN. Polda Sumsel, kata dia, akan mendampingi pemeriksaan terhadap korban di Polres Muara Enim.
"Oknum tersebut telah memiliki istri, itu yang membuat korban memutuskan hubungan, ya motifnya karena dia cemburu. Kita juga membentuk tim untuk mengusut kasus ini. Dan ini sudah menjadi tugas kita, karena kita memiliki Bidkum bagi setiap anggota yang bersalah," jelasnya.
Diketahui, peristiwa pembakaran terhadap DN dilakukan AND (sebelumnya polisi menyebut ANR) pada Kamis (10/3) malam sekitar pukul 22.30 WIB lalu.
Saat kejadian, DN yang merupakan kekasih gelap AND itu tengah bertamu di rumah kontrakan teman korban, W, di kawasan Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Diduga cemburu, AND masuk ke rumah tersebut dan langsung menyiramkan bensin ke korban. Selanjutnya, AND menyalakan korek api hingga keduanya terbakar.
Lihat juga video 'Sadis! Pengakuan Pria Bunuh Pacar yang Hamil di Indekos Semarang':