Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sudah tepat. Terlebih, saat ini kemampuan Kota Jakarta untuk menyangga dan memfasilitasi layanan sebagai Ibu Kota Negara semakin tidak memadai.
"Pertumbuhan dan laju modernitas zaman menghadirkan tantangan yang semakin kompleks dan dinamis. Sehingga, membutuhkan karakteristik Ibu Kota Negara yang mampu memfasilitasi tata kelola pemerintahan secara efisien dan efektif," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).
Hal ini dia ungkapkan usai sarapan pagi bersama para Menteri Indonesia Maju Pramono Anung, Basuki Hadimuljono, Suharso Monoarfa, Erick Tohir, Bahlil Lahadalia dan Gubernur Kaltim Isran Noor, sebelum meninggalkan Titik Nol IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan usulan pemindahan Ibu Kota Negara di luar Pulau Jawa pada dasarnya telah diusulkan sejak pemerintahan Presiden Soekarno.
Dikatakannya, saat itu, Soekarno mengusulkan Ibu Kota Negara pindah dari Jakarta ke Palangkaraya. Selain Soekarno, Soeharto pun pernah mengusulkan Ibu Kota Negara pindah ke Jonggol dengan Keppres No. 1 Tahun 1997.
"Namun, hingga kini usulan pemindahan tersebut tidak terealisasi dengan berbagai alasan. Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur menjadi sangat tepat. Seiring dengan beban Jakarta yang semakin berat dan tidak lagi mampu ditopang oleh daerah penyangga di sekitar Jakarta," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan membangun IKN Nusantara bukan merupakan persoalan sederhana. Adapun pembangunanya memerlukan fokus perhatian dari seluruh pemangku kepentingan.
"Saat ini payung hukum pembangunan IKN Nusantara adalah Undang-Undang No 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Berdasarkan master plan Bappenas, pembangunan IKN Nusantara dimulai sejak tahun 2022 hingga 2045. Banyak pihak mengkhawatirkan pembangunan IKN Nusantara akan mangkrak di tengah jalan. Tentu kita semua tidak ingin hal itu terjadi," ungkap Bamsoet.
Oleh karena itu, Bamsoet menyebutkan MPR RI akan memperkuat payung hukum dengan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sebab, PPHN memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibanding undang-undang. Dengan demikian, pembangunan IKN Nusantara dapat berkesinambungan.
"Undang-Undang No 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara sangat mungkin menjadi objek legislatif review di DPR serta judicial review di Mahkamah Konstitusi. Sehingga, ada kemungkinan untuk 'ditorpedo' di tengah jalan. Kehadiran PPHN akan menjamin keberlangsungan pembangunan IKN sebagai proyek prioritas pembangunan jangka panjang. Sehingga siapapun presiden terpilih setelah Presiden Joko Widodo akan tetap melanjutkan pembangunan IKN," pungkas Bamsoet.
(akd/ega)