Hakim Putuskan Merek Jaguar+Lukisan Mobil Milik Perusahaan di Tangerang

Hakim Putuskan Merek Jaguar+Lukisan Mobil Milik Perusahaan di Tangerang

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 15 Mar 2022 14:06 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan merek Jaguar+lukisan mobil menjadi milik perusahaan yang beralamat di Tangerang Banten, PT Surabaya Top. Namun, merek itu bukan merek mobil, tapi merek snack atau makanan ringan lho....

Hal itu tertuang dalam putusan PN Semarang yang dilansir website-nya, Selasa (15/3/2022). PT Surabaya Top menggugat Hence Teh dan Kemenkumham. PT Surabaya Top menyatakan dirinya adalah pengguna pertama (first to use) atas merek JAGUAR + Lukisan Mobil di Indonesia. Merek itu untuk produk-produk makanan ringan (snack), setidaknya sejak 2004 hingga saat ini (intend to use).

"Untuk membedakan hasil-hasil barang sejenis dengan perusahaan lainnya. Merek JAGUAR + Lukisan Mobil ini pula merupakan hasil karya intelektual yang sesungguhnya dari Penggugat," demikian argumen PT Surabaya Top.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, PT Surabaya Top menemukan merek sejenis yang dimiliki Hence Teh. Merek ini juga untuk kategori snack/makanan ringan/kelas 30. Atas hal itu, PT Surabaya Top mengajukan gugatan ke PN Semarang dan dikabulkan.

"Menyatakan Penggugat adalah pengguna pertama (first to use) merek Jaguar + Lukisan Mobil di kelas (30) untuk melindungi jenis barang makanan ringan berbahan dasar jagung di wilayah Indonesia," ucap majelis yang diketuai Pesta Partogi dengan anggota Suwanto dan Asep Permana.

ADVERTISEMENT

Majelis menyatakan, setelah mencermati dan membandingkan kedua merek tersebut, majelis berpendapat terdapat persamaan bentuk, komposisi, kombinasi, unsur elemen, bunyi serta ucapan dan penampilan pada kedua merek tersebut. Sehingga menurut majelis, merek yang dimiliki PT Surabaya Top dan Hence Teh terdapat persamaan pada pokoknya.

"Karena memiliki kesan yang sama dari segi visual, fonetik dan konseptual," ujar majelis.

"Penggugat telah menggunakan merek JAGUAR lebih dahulu dari Tergugat. Penggugat telah secara aktif mengembangkan dengan susah payah brand image merek JAGUAR di Indonesia melalui berbagai metode-metode pengenalan produk dan promosi untuk meningkatkan penjualan snack merek JAGUAR sejak tahun 2007, antara lain dengan memberikan berbagai voucher doorprize dalam produk-produk makanan ringan (snack) milik Penggugat, antara lain berupa voucher hadiah motor, voucher hadiah handphone, pulsa, mainan, uang tunai, sepatu roda, buku dan sebagainya," ujar majelis.

Versi Hence Teh

Hence Teh memberikan jawaban di persidangan, di antaranya:

1. Dengan terdaftarnya merek JAGUAR atas nama Tergugat dalam Daftar umum Merek adalah telah sesuai dengan mekanisme hukum yaitu berupa: Pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif dan sertifikasi, khususnya dalam pemeriksaan substantif dimana Direktorat Merek melakukan pemeriksaan terhadap permintaan pendaftaran merek yang mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
2. Merek milik Tergugat D002018001812 telah dilakukan usul tolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tanggal 28 Januari 2019 yang selanjutnya telah dilakukan sanggahan oleh Tergugat dengan hasil putusan dari penolakan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis tersebut adalah merek milik Tergugat dalam kelas 30.


3. Untuk menilai unsur ada tidaknya iktikad baik dalam suatu permintaan pendaftaran merek dapat dikualifikasi sebagai pendaftar merek yang beritikad tidak baik apabila permintaan pendaftaran merek tersebut adalah merupakan suatu upaya untuk mencari keuntungan secara tidak fair, secara tidak jujur untuk mencari keuntungan dengan mendaftarkan merek pihak lain yang sudah terkenal atau dikenal masyarakat sehingga dapat menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen. Dengan demikian apabila Penggugat mendalilkan pendaftaran merek JAGUAR milik Tergugat telah dilandasi dengan itikad tidak baik maka Penggugat harus dapat membuktikan apakah pemakaian merek JAGUAR tersebut memang benar merupakan jiplakan atau tiruan dari merek milik Penggugat sehingga telah menyebabkan kebingungan bagi khalayak ramai khususnya pada konsumen.

Halaman 2 dari 2
(asp/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads