Sambil Nangis, Anak Buah Priyanto Ungkap Kronologi Buang Mayat Handi-Salsa

Sambil Nangis, Anak Buah Priyanto Ungkap Kronologi Buang Mayat Handi-Salsa

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 15 Mar 2022 13:59 WIB
Sidang kasus tabrakan maut Handi-Salsa dengan terdakwa Kolonel Priyanto (Nahda-detikcom)
Sidang kasus tabrakan maut Handi-Salsa dengan terdakwa Kolonel Priyanto (Nahda/detikcom)

Sampai akhirnya, dia bersama Kolonel Priyanto dan Koptu Achmad mencari sungai untuk membuang jasad Handi dan Salsa. Setelah ditemukan tempat yang tepat, jasad Handi dan Salsa dibuang ke sungai.

"Mencari sungai, untuk membuang kedua korban. Pertama kali masuk ke kampung-kampung salah, nyari lagi ke jalan raya, cari sungai lain lagi. Jalannya sempit, masuk lagi ke jalan utama menuju ke arah Banyumas. Mobil parkir di jembatan, posisi di tengah jembatan dengan lampu mobil masih menyala. Jam 10 malam," ucap Kopda Andreas

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Turun dari mobil, hanya lampu kecil yang menyala. Diperintahkan terdakwa turun dari mobil. Saksi tiga masih dalam kondisi di mobil, jadi saksi dua dan terdakwa mengeluarkan perempuan. Dibuang dari atas jembatan," sambungnya.

Menurut Kopda Andreas, saat itu Handi dan Salsa meninggal dunia akibat kecelakaan. Dia menyebutkan saat itu tubuh Handi sudah kaku.

ADVERTISEMENT

"Yang perempuan setahu saya sudah (meninggal dunia)," jelas Kopda Andreas.

"Badannya sudah kaku. Setahu saya sudah kaku," sambungnya.

Dalam perkara ini, Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8-9 tahun penjara. Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal 9 bulan.


(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads