Kejaksaan Negeri Nabire menghentikan kasus penganiayaan yang dilakukan petani ubi di Papua, Derianus Madai (24), terhadap warga bernama Jumapir. Kasus tersebut dihentikan karena pelaku meminta maaf kepada korban penganiayaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire selaku penuntut umum telah melakukan mediasi antara korban Jumapir dan tersangka Derianus Madai yang disaksikan oleh keluarga tersangka, Kepala Suku Mee Kabupaten Deiyaidan, dan Penyidik Polres Deiyaidan.
Derianus merupakan petani yang tinggal di Kabupaten Deiyai, salah satu kabupaten dengan penghasil komoditas ubi jalar dan palawija. Derianus merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi kedua orang tuanya yang sudah lanjut usia, beserta istri dan anaknya yang masih balita. Saat itu Derianus melempar korban dengan batu saat sedang mabuk. Namun kasus itu kini dihentikan karena kedua pihak sepakat berdamai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu, Jumapir dan keluarga berbesar hati memaafkan perbuatan Tersangka Derianus Madai dan menerimanya dengan ikhlas tanpa syarat, dan akhirnya dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dan kini Derianus Madai bebas tanpa syarat, dan dapat kembali ke lingkungan masyarakat adat dengan rukun, serta dapat kembali bertani guna pemenuhan kebutuhan hidup keluarga," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).
Penetapan restorative justice itu setelah dilakukannya ekspose secara virtual dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana. Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena tersangka Derianus Madai mengakui kesalahannya dan menyesal telah melakukan penganiayaan, serta berjanji tidak akan mengulanginya.
"Tersangka telah meminta maaf kepada korban serta keluarganya, dan mengganti biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh korban. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan Tersangka," kata Sumedana.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E poin 2 huruf b disebutkan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nabire untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Kasus itu bermula pada 29 Januari 2022 sekitar pukul 20.10 WIT di Kampung Mogu Waghete 2 Distrik Tigi Kabupaten Deiyai, Derianus Madai terpengaruh alkohol dan membuat dirinya kurang sadar. Derianus Madai mendatangi toko kelontong milik korban Jumapir untuk membeli rokok, akan tetapi karena melihat Derianus Madai dalam keadaan mabuk, Jumapir menyuruhnya untuk pulang.
Saat itu, Derianus yang sedang di bawah pengaruh alkohol, merasa kesal dan emosi dengan perlakuan Jumapir hingga akhirnya membuat dirinya melempar Jumapir dengan sebuah batu dan mengenai kepala korban. Setelah itu Jumapir mengalami luka robek, korban juga berhalangan untuk menjalankan pekerjaannya untuk sementara waktu pada proses penyembuhan luka.
Namun saat di rumah sakit, Jumapir tidak mendapatkan tindakan perawatan medis yang serius sehingga sudah dapat pulang dan melaksanakan aktivitas sehari-hari. Akibat kejadian tersebut, Derianus Madai ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Menyadari perbuatannya salah, Derianus Madai dan keluarganya berinisiatif meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Derianus juga memberikan santunan kepada korban sebagai bentuk rasa penyesalan.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Muhammad Rizal, Kasi Pidum Royal Sitohang dan JPU kasus tersebut Mohamad Fiddin Bihaqi memfasilitasi mediasi dan upaya perdamaian antara korban Jumapir dan pelaku Derianus Madai hingga tercapai kesepakatan damai.