Seorang anak pejabat di Pemkab Seluma berinisial F (22) ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan yang menewaskan sopir pikap bernama Taufik Sumantri. F dalam kecelakaan itu menggunakan mobil dinas Pemkab Seluma.
Kasat Lantas Polres Seluma Iptu Djangkung Riyanto mengatakan F tidak ditahan dalam perkara ini. Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut.
"tersangka tidak ditahan, lantaran keluarga dan tersangka kooperatif. Meskipun pihak keluarga tersangka dan korban berdamai, proses hukum tetap berjalan," kata Djangkung saat dikonfirmasi, Selasa( 15/03/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diketahui sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi di ruas jalan lintas barat (Jalinbar) Sumatera, Kabupaten Seluma-Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Tepatnya, di depan Masjid Al Mutaqqin, Kelurahan Talang Dantuk, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma, kecelakaan tersebut melibatkan dua mobil bernomor polisi BD-9328-P plat dinas dan mobil pikap bernopol BD-9940-BC.
Mobil berpelat dinas tersebut dikendarai tersangka yang merupakan anak salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma. Akibatnya, pengendara mobil pikap, atas nama Taufik Sumantri meninggal dunia.
(mud/mud)