Ketua DPR: Amplop RUU PA Bukan Gratifikasi
Jumat, 19 Mei 2006 11:19 WIB
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono mengaku akan mengkaji surat KPK yang menyatakan pemberian amplop pada anggota Pansus RUU Pemerintahan Aceh (PA) tergolong dalam gratifikasi."Menurut saya hal itu belum bisa dikatakan gratifikasi. Karena gratifikasi bukan masalah hukum, tetapi prosedur," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2006).Menurut Agung, surat KPK hingga kini belum sampai di tangannya. "Saya sampai sekarang belum menerima surat itu. Saya sudah menelepon Pak Taufieq (Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki), katanya betul sudah mengirim. Saya mau mengecek ke Sekjen," ujarnya.Politisi asal Partai Golkar ini akan mengkaji surat tersebut dengan Komisi III DPR. "Apakah benar hal itu masuk gratifikasi. Sampai seberapa jauh kaitannya dengan pemberian uang dari Depdagri masuk kategori gratifikasi," jelas Agung.Apa amplop akan dikembalikan? "Itu tergantung Badan Kehormatan (BK) nanti. Yang pasti uang Rp 5 juta tidak untuk memperkaya diri sendiri, membungkam, dan mempengaruhi pembahasan. Mana cukup uang Rp 5 juta untuk membungkam," cetusnya.KPK mengirim surat kepada DPR perihal pemberian amplop dari Depdagri kepada anggota Pansus RUU PA. Dalam surat itu, DPR diberitahukan bahwa pemberian amplop tersebut masuk kategori gratifikasi dan penerima dapat dikenakan tuntutan pidana maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.
(aan/)











































