3 Penyelundup PMI Ilegal dari Sumut ke Malaysia Ditangkap Polisi

3 Penyelundup PMI Ilegal dari Sumut ke Malaysia Ditangkap Polisi

Perdana Ramadhan - detikNews
Selasa, 15 Mar 2022 09:29 WIB
Polisi menangkap 3 penyelundup PMI ilegal di Batu Bara Sumut
Polisi menangkap tiga penyelundup PMI ilegal di Batu Bara, Sumut. (Foto: dok. Istimewa)
Batu Bara -

Polres Batu Bara menangkap tiga tersangka kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Sumatera Utara (Sumut). Mereka menawarkan jasanya lewat media sosial (medsos).

"Kita amankan ada tiga tersangka kemarin, dengan peran yang berbeda-beda. Mereka sebelumnya berupaya melakukan penyelundupan 34 PMI ilegal ke Malaysia, namun di tengah perjalanan kapal kembali lagi ke darat karena bocor dan mengalami kerusakan," kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (15/3/2022).

Adapun ketiga tersangka yang diamankan ini adalah B (39), warga Desa Air Joman, Asahan, bertindak sebagai agen perekrut; Y (45), warga Desa Pahlawan, Batu Bara, berperan sebagai penunjuk jalan; dan S (42), warga Tanjung Tiram, Batu Bara, sebagai ABK. Para tersangka ditangkap di beberapa tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya pelaku menawarkan keberangkatan dari media sosial," jelas Fery.

Para PMI yang akan berangkat ini melalui jalur tidak resmi tanpa dokumen keimigrasian. Mereka dikenai biaya bervariasi, antara Rp 4-5 juta per orang. Selain itu, polisi juga memburu lima orang lainnya.

ADVERTISEMENT

"Ada lagi yang masih kita kejar. Kita berharap jaringan ini bisa kita putus," ujarnya.

Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 2 ayat 1, ayat 2 subsider Pasal 10, Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 81 juncto Pasal 69 subsider Pasal 83 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi mengamankan 34 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Mereka rencananya akan berangkat ke Malaysia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka awalnya berangkat ke Malaysia menggunakan kapal nelayan KM Barokah.

PMI ilegal itu melewati pelabuhan tikus di wilayah Asahan menuju perbatasan perairan antara Indonesia dan Malaysia.

Baru beberapa menit berlayar, kapal mengalami kebocoran dan terpaksa menepi di daerah pantai Batu Bara. Kemudian, mereka ditampung sementara di dua rumah warga dan ditemukan polisi.

"Sebelumnya, kapal mereka ini sudah berlayar dari Asahan. Baru jalan, kapal bocor. Jadi mereka ke darat lagi sampai di wilayah Batu Bara diinapkan sementara di rumah warga," kata Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (5/3/2022).

Setelah didata, ada total 34 orang yang diamankan, terdiri atas 26 orang pria, 7 orang wanita, dan 1 orang anak laki-laki.

"Dari rumah itu langsung kita amankan ke polsek, didata. Mereka berasal dari berbagai daerah, ada Lombok, Aceh, Bengkulu, Medan, dan Asahan," ujarnya.

Simak juga 'Polisi Gagalkan Keberangkatan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia':

[Gambas:Video 20detik]



(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads