MA Perberat Vonis Pengusaha Zainal Tayeb di Kasus Tanah Rp 21 Miliar

MA Perberat Vonis Pengusaha Zainal Tayeb di Kasus Tanah Rp 21 Miliar

Andi Saputra - detikNews
Senin, 14 Mar 2022 21:46 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pengusaha Zaenal Tayeb di kasus tanah. Sebelumnya, Zaenal Tayeb dihukum 3,5 tahun penjara, namun oleh MA diperberat menjadi 3 tahun 10 bulan penjara.

"Tolak perbaikan," demikian bunyi putusan kasasi Nomor 330 K/Pid/2022 yang dilansir website MA, Senin (14/3/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Soesilo dan Gazalba Saleh. Putusan itu diketok pada 10 Maret 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tolak perbaikan dengan mengubah hukuman menjadi 3 tahun 10 bulan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi terpisah.

Menurut MA, alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan karena putusan judex facti tidak salah menerapkan hukum dimana dari rangkaian perbuatan materiil yang telah dilakukan Terdakwa, jelas termasuk dalam ruang lingkup "Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik".

ADVERTISEMENT

"Bahwa namun demikian terhadap pidana yang dijatuhkan oleh judex facti perlu diperbaiki dengan pertimbangan jumlah kerugian yang diderita oleh saksi Korban Hedar Giacomo Boy Syam akibat dari perbuatan Terdakwa relatif besar sejumlah Rp21.600.000.000,00 (dua puluh satu miliar enam ratus juta rupiah), sehingga beralasan hukum terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa diperbaiki sebagaimana amar putusan di bawah ini," ujar Andi Samsan Nganro.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung mengatakan Zainal Tayeb memberikan keterangan kepada notaris memiliki 8 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total 13.700 meter persegi. Luas tersebut untuk dimasukkan ke salah satu klausul dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 tentang Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Penjualan.

Akta tersebut ditandatangani oleh terdakwa selaku pihak pertama dan saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam selaku pihak kedua. Namun faktanya delapan SHM tersebut hanya memiliki luas total 8.892 meter persegi.

"Terdakwa dalam memberikan keterangan kepada notaris bila terdakwa memiliki delapan buah sertifikat hak milik dengan luas total 13.700 meter persegi. Padahal faktanya delapan buah sertifikat hak milik tersebut hanya memiliki luas total 8.892 meter persegi," jelas Maha Agung pada Selasa (16/11).

Maha Agung mengungkapkan, dengan adanya akta tersebut, saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam diharuskan membayar delapan SHM dengan luas total 13.700 meter persegi dengan total harga Rp 61.650.000.000 dengan sebelas kali termin pembayaran.

"Namun pada faktanya delapan SHM yang menjadi objek akta hanya memiliki total luasan 8.892 meter persegi sehingga akibat perbuatan terdakwa, saksi Hedar Giacomo Boy Syam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 21,6 miliar," ungkap Maha Agung.

Kasus bergulir ke pengadilan. Pada 25 November 2021, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan Zainal Tayeb bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Duduk sebagai ketua majelis banding yaitu Nyoman Sumaneja dengan anggota Sudarwin dan Sumpeno. Majelis tinggi juga memerintahkan Zaenal Tayeb untuk tetap ditahan.

"Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000," ujar majelis dalam sidang yang digelar Rabu (5/1/2022).

Kuasa Hukum Zaenal Tayeb Membantah

Pengusaha Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Zainal dilaporkan oleh pihak sama yang memperkarakannya di Badung, Bali.

"Itu pihak yang sama yang melaporkan ke Polda Bali. Jadi ada dua perkara yang berbeda yang dilaporkan oleh pihak yang sama," kata tim kuasa hukum Zainal Tayeb saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (6/10/2021).

Pengusaha Zainal Tayeb awalnya dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali oleh Hedar Giacomo dengan laporan nomor LP-B/195/IV/2021/Bali/SPKT/ tertanggal 8 April 2021. Dari laporan tersebut, kemudian diterbitkan surat penyidikan nomor SP-Sidik/30/IV/2021/Ditreskrimsus/ tertanggal 12 April 2021. Hedar disebut memperkarakan aset yang ada di wilayah Benoa, Bali.

"Intinya belum waktunya saya berkomentar apa-apa. Ini satu pelapor. Tapi buat kami tidak ada penipuan," terangnya.

Hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima surat penetapan tersangka dari kepolisian. "Saya belum (terima surat), nggak tahu apa Pak Zainal menerima surat apa tidak," ucapnya.

Lihat juga video 'Tukang Ojek Jadi Korban Mafia Tanah, Lahan Rp 160 M Dikuasai Pihak Lain':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads