Komplotan Begal di Bogor Bawa Korek Api Berbentuk Pistol untuk Takuti Korban

Komplotan Begal di Bogor Bawa Korek Api Berbentuk Pistol untuk Takuti Korban

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 14 Mar 2022 15:10 WIB
Begal di Kabupaten Bogor yang bacok punggung warga ditangkap (Rizky/detikcom)
Begal di Kabupaten Bogor yang bacok punggung warga ditangkap. (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Enam pelaku begal di Jl Raya Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor, ditangkap. Para pelaku ditangkap dengan sejumlah peran masing-masing.

Para pelaku berinisial MA (22), SK (19), dan ZAF (22), serta tiga pelaku lainnya masih berusia anak-anak. Polisi mengatakan salah satu pelaku sengaja menyiapkan korek api berbentuk senjata api untuk menakuti korbannya.

"MA perannya yang membawa kendaraan roda dua. Mereka setiap beraksi berbonceng tiga. SK berperan membawa pedang, membacok, dan merampas barang milik korban. ZAF perannya sebagai eksekutor menakut-nakuti korban dengan menodong korek api menyerupai senjata api. Tiga orang lainnya berperan sebagai penadah. Mereka berstatus sebagai anak," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu tersangka, ZAF, menjelaskan bahwa saat melancarkan aksinya, mereka dalam kondisi mabuk. Dia mengatakan kelompoknya bertemu korban saat sedang mabuk.

"Lagi mabuk ketemu orang, kebetulan lagi mabuk," ZAF kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ZAF mengatakan telah melakukan aksi begal sejak 2017. Total sudah melakukannya sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda di Kabupaten Bogor.

"(Melakukan begal) dari 2017. Di Kencana, Karadenan, sama yang ini (Jl Raya Cilebut)," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menangkap enam pelaku pembegalan di Jl Raya Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dengan tiga orang sebagai pelaku utama pencurian dengan kekerasan.

"Dari Satreskrim Polres Bogor sudah berhasil mengamankan enam orang tersangka yang diduga melakukan perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor.

Iman mengatakan ketiga begal melakukan 'hunting' untuk mencari korban. Saat bertemu korban yang disasar, mereka membacok punggung korban.

"Kejadiannya berawal dari para tersangka ini bersama-sama berangkat hunting ya istilahnya, mencari korban kemudian di jalan bertemu korban. Disamperin korban tersebut, kemudian terjadi perlawanan dari pihak korban. Lalu kemudian yang bersangkutan dibacok menggunakan senjata tajam dan ditakut-takuti dengan korek api yang menyerupai senjata api," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 365 KUHP jo 480 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara ketiga pelaku yang berstatus anak tidak ditahan. Namun, mereka telah diperiksa oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads