Jaksa Tak Tuntut Munarman dengan Dakwaan Menggerakkan Terorisme, Kenapa?

Zunita Putri - detikNews
Senin, 14 Mar 2022 14:56 WIB
Munarman (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Jaksa dalam surat tuntutannya meyakini Munarman melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Namun tuntutan ke Munarman sesuai dengan dakwaan kedua jaksa.

Seperti diketahui dalam dakwaan Munarman, Munarman didakwa pasal pertama yakni menggerakkan seseorang untuk melakukan teror. Tetapi, dalam tuntutan ini jaksa meyakini Munarman terbukti melakukan permufakatan jahat.

"Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di sidang di atas maka telah terbukti bahwa terdakwa bersama Ustaz Basri yang telah meninggal dunia, dan Ustaz Fauzan Al Anshori telah meninggal dunia, saksi Bustar alias Ustaz Syam, saksi Agus Salim, saksi Abdulrohman Lekong, dan saksi Muhsin Jafar, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme menegakkan khilafah daulah Islamiah dengan menerapkan paham dan ajaran khilafah daulah Islamiah atau ISIS yang dilakukan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka mendukung daulah Islamiah atau ISIS," ujar jaksa dalam surat tuntutannya yang dibaca di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).

Jaksa mengatakan Munarman dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat karena ia menyelenggarakan kajian yang isinya memberi motivasi peserta seminar untuk mengikuti ISIS. Selain itu, Munarman kerap hadir di acara yang isinya berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakr Al Baghdadi.

"Berupa mengikuti dan melaksanakan kegiatan baiat atau sumpah janji kepada Abu Bakr Al Baghdadi, amir pimpinan ISIS, menyelenggarakan kajian untuk mempertebal dan menumbuhkan keislaman sesuai ajaran dualah Islamiah atau ISIS, melakukan pemberian motivasi atau dorongan dan mengajak untuk dukung, taat pada khilafah daulah Islamiah atau ISIS di Indonesia dengan tujuan untuk menjadikan Indonesia negara khilafah islamiyah, yang mengerjakan syariat islam yang ditempuh dengan merebutnya secara paksa dengan melakukan jihad ajaran Islamiah atau ISIS," papar jaksa.

Kajian Munarman dkk Membuat Orang Bergerak

Menurut jaksa, kajian Munarman yang dilakukan bersama rekannya tersebut membuat orang bergerak melakukan suatu. Di antaranya hijrah ke negeri Syam hingga membuat JAD Medan.

Adapun, kata jaksa, kajian yang dilakukan oleh Basri dan Fauzan Al Anshori telah membuat orang bergerak melakukan bom bunuh diri di beberapa gereja dan ada juga yang hijrah ke negeri Syam.

Simak video 'Pernah Dipenjara Jadi Hal Memberatkan Tuntutan Munarman':






(zap/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork