DKI Siapkan Booster untuk Penerima Vaksin 1 dan 2 Moderna, Ini Lokasinya

DKI Siapkan Booster untuk Penerima Vaksin 1 dan 2 Moderna, Ini Lokasinya

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 14 Mar 2022 14:17 WIB
Ilustrasi vaksin Moderna
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan vaksin booster untuk penerima vaksin dosis pertama dan kedua Moderna. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan penerima vaksin primer Moderna hanya boleh menerima booster setengah dosis sejenis.

"Vaksinasi booster merupakan hal penting sebagai upaya pengembalian imunitas tubuh dan proteksi klinis yang menurun, serta untuk meningkatkan perlindungan bagi tubuh dengan kondisi pandemi yang masih ada seperti saat ini. Untuk penerima vaksin primer Moderna, hanya bisa di-booster dengan Moderna juga," kata Widyastuti melalui keterangan tertulis, Senin (14/3/2022).

Widyastuti mengimbau masyarakat segera divaksinasi booster minimal jarak tiga bulan dari penyuntikan dosis kedua. Masyarakat bisa mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi JAKI di beberapa lokasi di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi masyarakat yang belum divaksin booster padahal sudah minimal tiga bulan jarak dari dosis 2, diimbau untuk selalu update informasi dan segera mendaftarkan diri melalui aplikasi JAKI," terangnya.

Berikut daftar empat lokasi yang melayani penyuntikan vaksin booster bagi penerima vaksin Moderna dosis 1 dan 2:

ADVERTISEMENT

1. RSKD Duren Sawit
Setiap hari kerja jam 08.00 - 13.00 (200 kuota JAKI per hari)
2. RSUD Tarakan
Setiap hari kerja jam 08.00 - 13.00 (200 kuota JAKI per hari)
3. RS St. Carolus Salemba
Senin-Jumat, 21-25 Maret 2022 (1.100 kuota JAKI per hari)
4. Mal Kota Kasablanka
Senin-Jumat, 28 Maret - 1 April 2022 (1.100 kuota JAKI per hari)

Dinkes DKI menambahkan vaksin booster mempunyai banyak manfaat diantaranya sebagai upaya ketahanan kesehatan masyarakat jangka panjang, perlindungan kesehatan karena adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi tiga bulan pascavaksinasi, mencegah kematian dan keparahan penyakit, serta memenuhi hak setiap masyarakat untuk mengakses vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.

Vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat diberikan dengan vaksin yang sama (homolog) atau tidak sama (heterolog) dengan vaksin yang diterima sebelumnya. Booster dilakukan dengan syarat yang bersangkutan sudah divaksin lengkap minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya.

Bagi penyintas COVID-19 gejala ringan/sedang booster diberikan setelah 1 (satu) bulan sembuh. Bagi penyintas COVID-19 bergejala berat booster diberikan setelah 3 (tiga) bulan sembuh.

(taa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads