Dilansir detikJatim, Senin (4/3/2022), peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Rabu (9/3). Pengeroyokan bermula saat salah seorang warga, M Daffa Fadhullah, menjual motor Suzuki Crystal bodong di Facebook.
Motor itu kemudian ditawar tersangka atas nama Yusuf. Mereka kemudian sepakat bertemu atau cash on delivery (COD).
Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar memaparkan, saat menjajal motor tersebut, Yusuf kabur. Tak lama kemudian, Yusuf kemudian menjual motor yang diambilnya itu melalui Facebook.
Korban yang mengetahui itu kemudian mencoba balik berpura-pura membelinya dan menangkap tersangka. Akhirnya korban dan tersangka sepakat melakukan COD di wilayah Magomulyo. Saat itulah tersangka dijebak.
"Mereka bersepakat bertemu di wilayah Margomulyo. Di lokasi, Yusuf yang sudah dijebak digiring ke Setro," tutur Akhyar.
Baca berita selengkapnya di sini
Simak juga 'Saat Maling di Ciamis Gondol Rokok Senilai Rp 80 Juta':
(dek/idh)