Jaksa menuntut mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman 8 tahun penjara. Salah satu hal memberatkan dalam tuntutan jaksa adalah Munarman pernah dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP," kata jaksa saat membaca surat tuntutannya di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).
Selain itu, Munarman dinilai tidak mengakui dan tidak menyesal karena terseret kasus terorisme. Sedangkan hal yang meringankan, Munarman adalah tulang punggung keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar jaksa.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan Munarman pernah dihukum terkait kasus ricuh di Monas pada 2008.
"(Kasus) yang Monas waktu itu, lagi-lagi sama modelnya ya kasus-kasus terkait politik juga, dari persepsi kita," kata Aziz.
Dalam surat tuntutan jaksa, Munarman diyakini melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dia dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kedua.
Munarman diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun Penjara
(zap/haf)