Kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa bocah kembar Hasan (8) dan Husen (8) yang ditabrak motor gede (moge) jenis Harley-Davidson di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, Sabtu (12/3/2022), berakhir damai. Pihak keluarga korban dan perwakilan pengendara moge sepakat berdamai dan membuat surat keputusan bersama.
Dilansir dari detikjabar, Senin (14/3/2022), surat kesepakatan bersama itu ditandatangani oleh Iwa Kartiwa selaku pihak kesatu sebagai kuasa dari Wasmo, orang tua korban Hasan dan Husen. Surat itu juga ditandatangani Angga Permana Putra sebagai pihak kedua selaku perwakilan dari Harley Davidson HDCI Bandung.
'Pada Hari Sabtu, 12 Maret 2022 Pukul 13:00 Wib, telah terjadi laka-lantas antara Pengendara R2 Sepeda Motor Harley Davidson yang dikendarai oleh saudara Angga Permana Putra menabrak penyebrang jalan atas nama Husen dan saudara Agus Wandri Pengendara Harley Davidson No.Pol 8 6227 HOG menabrak penyebrang Jalan atas nama Hasan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat kesepakatan bersama itu, pihak I (satu) dan pihak II (dua) telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah. Pihak II (dua) Angga Permana Putra memberikan santunan uang tunai kepada pihak I (WA KARTIWA) sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan pihak I (satu) telah menerimanya.
Pihak I (satu) dan pihak II (dua) telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan serta pihak I (satu) tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak II (dua).
Apabila di kemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempermasalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan atau tidak akan menanggapinya dan/atau gugur demi hukum.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan Video 'Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Moge yang Tewaskan Bocah kembar':