2 Kali Ditangkap Gegara Nyopet, Ibu di Bogor Ditahan Polisi

2 Kali Ditangkap Gegara Nyopet, Ibu di Bogor Ditahan Polisi

Rizki Adha Mahendra - detikNews
Senin, 14 Mar 2022 10:47 WIB
Seorang perempuan di copt
Ilustrasi copet. (Edi Wahyono/detikcom)
Bogor -

Perempuan berinisial EV (35) ditangkap usai diduga mencopet di Pasar Citeureup dan Pasar Cikema, Cibinong, Kabupaten Bogor. EV kini ditahan.

"(Pelaku) ditahan," kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu saat dimintai konfirmasi, Senin (14/3/2022).

EV dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Dia mengatakan ada korban luka saat EV melancarkan aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pelaku dikenai) Pasal 365, karena korban luka kena silet," tuturnya.

Sebelumnya, EV kembali ditangkap usai mencopet. Dia ditangkap usai mencopet tas milik pengunjung Pasar Cikema, Cibinong, Kabupaten Bogor. EV akhirnya ditangkap warga dan langsung digiring ke Polsek Cibinong.

ADVERTISEMENT

"Ada (copet di Pasar Cikema) baru datang dibawa sekuriti," kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/3).

EV juga pernah melancarkan aksi copet dompet milik pengunjung Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Warga pasar yang mengetahui aksi pelaku segera menangkapnya.

"Iya, tertangkap tangan masyarakat. Iya (sudah sering mencopet), mata pencarian," kata Kapolsek Citeureup, Kompol Eka Chandra saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/2).

Simak juga 'Saat Pencopet Incar Pengendara Motor di Pulogadung, Begini Aksinya':

[Gambas:Video 20detik]




(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads