Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut masyarakat keheranan dengan penetapan Dokter Sunardi sebagai tersangka teroris oleh Densus 88 Antiteror Polri. Hal tersebut dikarenakan Dokter Sunardi melakukan aktivitas teroris dengan rapi sehingga masyarakat tak melihatnya.
"Terkait dengan keheranan beberapa pihak bahwa tersangka adalah seorang dokter, hal tersebut diduga karena aktivitas jaringan teroris sangat rapi sehingga masyarakat tidak mungkin bisa melihat secara langsung," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Minggu (13/3/2022).
Poengky menjelaskan rata-rata pelaku teroris di Indonesia memang sosok yang tak diduga oleh masyarakat. Dia yakin Densus 88 sudah memiliki cukup bukti sebelum melakukan penindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melihat dari praktik jaringan teroris yang ada di Indonesia memang rata-rata pelakunya tidak diduga masyarakat. Justru ini yang perlu menjadi kewaspadaan masyarakat. Sebelum menjadikan tersangka dan melakukan pengejaran, Densus 88 pasti sudah mendapatkan cukup data," tuturnya.
Densus Harus Tanggung Jawab Usai Pakai Senpi
Lebih lanjut, Poengky menyinggung penggunaan senjata api (senpi) oleh Densus 88 saat hendak menangkap Dokter Sunardi. Poengky membeberkan setiap anggota harus memedomani Perkap Nomor 8 Tahun 2009, di mana petugas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setelah melakukan penindakan dengan menggunakan senjata api, petugas wajib mempertanggungjawabkan tindakan penggunaan senjata api, memberi bantuan medis bagi setiap orang yang terluka tembak, memberitahukan kepada keluarga atau kerabat korban akibat penggunaan senjata api, dan membuat laporan terinci dan lengkap tentang penggunaan senjata api," demikian bunyi Pasal 49 dalam Perkap tersebut.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
Saksikan Video 'Soroti Tewasnya dr Sunardi, Komnas HAM Akan Panggil Densus 88':
Sebelumnya, Dokter Sunardi (54) tewas ditembak Densus 88 di Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam penangkapan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Sunardi telah berstatus tersangka sebelum ditangkap.
"Sebelum dilakukan penangkapan, status Saudara SU adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga," kata Karo Pemas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Jumat (11/3).
Ahmad Ramadhan menjelaskan rentetan kejadian yang menyebabkan tersangka teroris Sunardi tewas di tempat. Penangkapan itu tersebut terjadi di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/11) pukul 21.15 WIB.
"Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana terorisme dilakukan pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 pukul 21.15 waktu setempat, yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri di Jl Bekonang, Sukoharjo, terhadap satu tersangka atas nama SU, 54 tahun, warga Sukoharjo," jelasnya.
Dia menerangkan, pada saat penangkapan itu, polisi telah memperkenalkan diri dan bermaksud untuk menahannya. Lantas Sunardi tidak langsung memberhentikan kendaraannya.
"Saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan yang dikemudikan tersangka. Dan petugas sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuan," tutur Ramadhan.
Tetapi, saat itu Sunardi melakukan perlawanan secara agresif kepada polisi yang hendak menangkapnya. Dia mencoba menabrakkan mobilnya ke arah polisi yang mencoba menghentikannya.
"Mengetahui mobilnya dihentikan oleh petugas, Tersangka melakukan perlawanan dengan agresif dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikan tersangka," ujarnya.