Banyak Risiko Pernikahan Dini, Waket MPR: Harus Jadi Perhatian Serius

Banyak Risiko Pernikahan Dini, Waket MPR: Harus Jadi Perhatian Serius

Erika Dyah - detikNews
Minggu, 13 Mar 2022 22:26 WIB
Lestari Moerdijat
Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pemerintah memberi perhatian serius terhadap maraknya kasus pernikahan dini. Sebab, pernikahan anak di bawah 19 tahun ini tak hanya mempengaruhi masa depan bangsa tapi juga merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Perempuan yang akrab disapa Rerie ini menjelaskan praktik pernikahan dini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 soal Perkawinan. Ia pun menambahkan pernikahan dini juga mengganggu upaya peningkatan kualitas SDM.

Selain itu, anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini pun menekankan adanya risiko kesehatan yang tinggi dari pernikahan usia dini. Khususnya terhadap ibu muda dan anaknya, serta risiko dalam aspek psikologis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan tingginya risiko kesehatan pada pernikahan usia anak ini harus mendorong para pemangku kepentingan untuk segera mengatasi ancaman tersebut. Salah satunya lewat upaya masif dan berkelanjutan dalam menekan munculnya faktor-faktor pemicu. Ia berharap dengan langkah ini kualitas sumber daya manusia Indonesia dapat terus ditingkatkan untuk menjawab tantangan bangsa di masa depan.

"Di tengah upaya untuk menjadikan bangsa ini memiliki keunggulan dari bangsa lain, maraknya pernikahan usia anak di Tanah Air harus menjadi perhatian serius dari para pemangku kepentingan," kata Lestari dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, dalam sebuah seminar pekan lalu Dosen Ilmu Keluarga dan Konsumen IPB University Yulina Eva Riany mengungkapkan perkawinan usia anak di Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia. Adapun posisi tersebut setara dengan negara-negara Afrika dan Amerika Latin.

Rerie menambahkan bahwa sebelum pandemi bergulir, UNICEF memperkirakan sekitar 100 juta anak-anak di dunia menjalani pernikahan paksa hingga 10 tahun ke depan. Bahkan, angka tersebut diperkirakan meningkat hingga 10% saat ini.

Ia memaparkan sejumlah faktor yang melatarbelakangi tingginya kasus pernikahan anak di Indonesia. Mulai dari pendidikan, status sosial-ekonomi rendah, hingga relatif sedikitnya informasi mengenai risiko nikah dini. Tak hanya itu, menurutnya ada juga persepsi keliru tentang pernikahan dini yang menyebar di media sosial.

Oleh karena itu, Rerie menilai banyaknya faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan usia anak serta banyaknya risiko yang menghantui menuntut perhatian serius dari banyak pihak. Ia berharap segera ada langkah strategis yang bisa diambil untuk mengatasi sejumlah kendala tersebut.

(ega/ega)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads