Bareskrim Polri menilai crazy rich Medan Indra Kenz atau Indra Kesuma masih menutupi sosok dibalik Binomo. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai tersangka memiliki kebebasan dalam memberikan keterangan.
"Tersangka (Indra Kenz) bebas memberikan keterangan," kata Agus saat dimintai konfirmasi, Minggu (13/3/2022).
Agus mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Dia menyebut bungkamnya Indra Kenz bakal memberatkan hukumannya atau tidak bergantung pada keputusan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 184 KUHAP terkait alat bukti ke 5 keterangan terdakwa. Hakim nanti yang memutus," ujarnya.
Baca juga: Indra Kenz Tutupi Identitas Dalang Binomo! |
Indra Kenz Tutupi Dalang Binomo
Sebelumnya, Bareskrim Polri terus menyelidiki dalang aplikasi binary option Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz. Saat diperiksa sebagai tersangka, Indra Kenz disebut masih menutupi jejak dalang aplikasi tersebut.
"Betul (Indra Kenz) masih tidak berterus terang (soal dalang Binomo)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan.
Whisnu mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Bareskrim nantinya akan mengungkap siapa dalang di aplikasi Binomo.
"Masih didalami. Nanti kalau sudah jelas, saya sampaikan. Kita sampaikan ya bila sudah terungkap siapa yang membantu IK (Indra Kenz) dalam kegiatan Binomo ini," ujarnya.
Pemilik Binomo Diduga Ada di Indonesia
Bareskrim Polri mengungkap pemilik aplikasi Binomo diduga ada di Indonesia. Pemilik aplikasi binary option tersebut diburu polisi.
"Kami duga ada di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia," ucap Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Dia belum menjelaskan detail identitas pemilik aplikasi tersebut. Whisnu mengatakan masih ada terduga pelaku terkait kasus Binomo yang sedang diburu.
"Kami masih dalami. Kami mencoba lewat payment gateway-nya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.
(eva/eva)