Penggugat UU IKN Kecewa dengan MK karena Lambat Proses Gugatan

Penggugat UU IKN Kecewa dengan MK karena Lambat Proses Gugatan

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 13 Mar 2022 17:08 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung Mahkamah Konstitusi (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Penggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) kecewa terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) karena lambat dalam memproses gugatannya. Ditambah lagi, Presiden Jokowi sudah memilih Kepala dan Wakil IKN, yakni Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe.

"Lambatnya proses Registrasi dan penjadwalan sidang perkara Uji Formil UU IKN yang berjalan selama 1,5 bulan (2 Februari didaftar, 25 Februari diregistrasi, 16 Maret 2022 disidangkan), berdampak pada beberapa hal yang menguntungkan Pemerintah," kata kuasa hukum penggugat Viktor Santoso Tandiasa kepada wartawan, Minggu (13/3/2022).

Dalam gugatan itu, penggugat meminta putusan sela agar MK menunda pemberlakuan UU IKN hingga putusan diketok. Viktor menilai hal itu sudah tidak bisa bisa dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga sudah tertutup kemungkinan meminta MK untuk memerintahkan kepada Presiden untuk menunda pelantikan Kepala Otorita IKN sampai MK memutus pengujian formil," ujar Viktor Santoso Tandiasa.

Demikian juga terhadap rencana permohonan penundaan diterbitkannya seluruh peraturan pelaksana pada bulan April, Victor menilai hal itu juga tidak dapat terkejar. Sebab, sidang ke-3 jatuh pada pertengahan April 2022.

ADVERTISEMENT

"Kalaupun kemudian MK akan memutuskan adanya cacat formil dalam prosedur pembentukan UU IKN, maka kemungkinannya akan bernasib sama dengan UU Cipta Kerja (putusan bersyarat)," beber Viktor.

Viktor Santoso Tandiasa diberi kuasa oleh sejumlah orang, termasuk para Jenderal (Purn) untuk menggugat UU IKN ke MK. Berikut daftar namanya:

1. Dr. Abdullah Hehamahua
2. Dr. Marwan Batubara
3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi
4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto
5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko.
7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)
8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.
9. Habib Muhsin Al Attas
10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)
11. Drs. H. M. Mursalim R
12. Ir. Irwansyah (Alumni UI)
13. Agung Mozin
14. Afandi Ismail
15. Gigih Guntoro
16. Rizal Fadillah (Jabar)
17. Narliswandi Piliang
18. Neno Warisman
19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar)
20. Memet A Hakim
20. Ir. Syafril Sofyan (Jabar)


21. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)
22. Prof. Dr. Daniel M. Rosyid (Jatim)
23. Dr. Masri Sitanggang (Sumut)
24. Khairul Munadi SH (Sumut)
25. Khairul Munadi (Sumut)
26. KH Agus Solachul Aam (Jatim)
27. Ali Kirror (Pamekasan)
28. Fadholi M Ruham (Pamekasan)
29. Syafi'udin Hasibin (Pamekasan)
30. Ach Zainal Jazuli (Pamekasan)
31. Dr Ahmad Tidjani (Sumenep)
32. M Jurjis Muzammil (Sumenep_
33. Mahrus Abdul Malik (Sampang)
34. Djakfar Shodiq (Sampang)
35. KH Malik Tarswi (Sampang)
36. HM Nurul Tajalla (Sampang)
37. Imam Mut'iq Syafi'ie (Sampang)
38. Hasan Bin Aqil Fadaq (Bangkalan)
39. M Cholid Mahsus (Bangkalan)
40. Husain Karrar (Pamekasan)
41. Habil Marati (mantan anggota DPR)
42. Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto (Jakarta)
43. Modrik Sangidu (Solo)
44. Sutoyo Abadi ( Semarang)
45. Muhdin Jalih (Jakarta)

Untuk diketahui, Viktor Santoso Tandiasa adalah kuasa hukum penggugat UU Cipta Kerja dengan hasil MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstiusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun maksimal 2 tahun.

Simak Video 'Soal Investasi Jadi Alasan Jokowi Pilih Bambang-Dhony Pimpin IKN?':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads