MA: Hakim Tak Berhak Minta Ganti Majelis

MA: Hakim Tak Berhak Minta Ganti Majelis

- detikNews
Jumat, 19 Mei 2006 06:08 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan permintaan pergantian majelis hakim merupakan hal yang tidak lazim. Apalagi hal itu merupakan permintaan dari hakim."Yang berhak mengajukan itu hanya jaksa atau terdakwa," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (18/5/2006).Sebelumnya, 3 hakim adhoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) meminta agar majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Harini Wijoso diganti. Hal itu dikarenakan hakim karir tipikor menolak permintaan jaksa untuk menghadirkan ketua MA Bagir Manan. Kasus itu telah menyebabkan, persidangan kasus suap di MA menjadi terbengkalai. Sebab sudah 3 persidangan tidak dapat dilalui akibat deadlock dari para majelis hakim. Namun demikian, MA menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada pengadilan tingkat pertama. Karena MA tidak dapat mencampuri kewenangan para hakim. "MA tidak ikut campur. Kan ada peradilan di bawah. Kita tunggu saja," tandasnya.Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Zaharuddin Utama. Menurutnya, seorang hakim tidak memiliki kewenangan untuk meminta pergantian majelis hakim. "Apa kuasa dia. Ini kan akan mengganggu proses peradilan. Dan peradilan itu harus dilaksanakan dengan cepat," ujarnya saat dihubungi detikcom.Zaharuddin pun masih mengharapkan, agar proses peradilan tetap terus berjalan. "Sidang ini harus tetap berjalan dan harus cepat selesai dengan cepat dan biaya murah," tandasnya. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads