KY Kecam Keputusan Kresna Tolak Bagir Jadi Saksi

KY Kecam Keputusan Kresna Tolak Bagir Jadi Saksi

- detikNews
Jumat, 19 Mei 2006 01:33 WIB
Jakarta - Keputusan Ketua Majelis Hakim Tipikor Kresna Menon menolak pemanggilan saksi Bagir Manan untuk kasus penyuapan MA, disayangkan banyak pihak. Bahkan, Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqodas mengecam keputusan Kresna tersebut. Apalagi landasan penolakan Kresna cukup lemah yaitu Surat Edaran MA No 2 Tahun 1985 dibandingkan dalil dari jaksa penuntut umum yaitu pasal 160 KUHAP."Itu kesalahan dia agaknya. Karena dia tidak mematuhi hukum positif," kata Busyro di kantornya Jl Abdul Muis, Jakarta, Kamis (18/5/2006).Busyro juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kelima majelis hakim salah satu hakim tipikor akan mendapat sanksi yang paling berat. "Bisa berkisar sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap," tambah Busyro. Namun sayangnya Busyro enggan menyebutkan siapa nama hakim yang dimaksudnya itu. Tapi berdasarkan sumber detikcom di KY bahwa tiga hakim ad hoc tipikor akan bebas dari jeratan sanksi. Berarti masih terdapat dua hakim karir yaitu Kresna Menon dan Sutiono.Mengenai permintaan hakim adhoc tipikor untuk mengganti Ketua majelis hakim sidang kasus penyuapan MA dengan terdakwa Harini Wijoso, Busyro menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua PN Pusat Cicut Soetiarso, karena kewenangan penggantian ketua Majelis hakim ada pada Ketua pengadilan negeri."Semestinya surat ketiga hakim adhoc itu direspons Ketua PN Jakpus, Cicut Soetiarso," tandas Busyro. (ahm/)


Berita Terkait