Soal Hakim WO, PN Jakpus Surati MA

Soal Hakim WO, PN Jakpus Surati MA

- detikNews
Kamis, 18 Mei 2006 22:41 WIB
Jakarta - Penyelesaian kasus dead locknya tiga hakim ad hoc Tipikor turut melibatkan Mahkamah Agung (MA). Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cicut Soetiarso akan menyurati MA guna berkonsultasi untuk membahas hal tersebut."Besok saya akan surati MA untuk melaporkan adanya surat tersebut," kata Cicut di kantor KPK Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2006).Meskipun demikian Cicut mengaku kewenangan pergantian majelis hakim tipikor tetap berada pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Tapi saya akan konsultasi dulu lah ke MA, sebagai bagian dari pengawasan," tuturnya.Cicut yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini pun yakin kalau MA akan tetap memberi kewenangan kepada dirinya untuk menyelesaikan masalah apakah akan mengganti majelis hakim atau tidak.Namun Cicut membantah kalau kedatangannya ke KPK untuk membahas kasus dead lock dalam persidangan kasus suap MA. "Tadi saya membicarakan mengenai mekanisme penyitaan, penggeledahan dan sebagainya," ujarnya.Sementara itu, Cicut mengungkapkan dirinya telah mengumpulkan majelis hakim tipikor pada Kamis pagi, dengan tujuan agar timbul kesepahaman di antara sesama majelis hakim dalam menghadapi kasus tersebut."Inikan biar yang dua bisa mengikuti yang tiga dan yang tiga bisa ikuti yang dua," kilah Cicut.Dalam pertemuan tersebut diikuti seluruh majelis hakim kecuali Ketua Majelis Hakim Kresna Menon. "Pak Kresna tidak bisa datang dengan alasan sakit," imbuh Cicut. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads