Timtas Tipikor Tindak Lanjuti Kasus Suap Jaksa

Timtas Tipikor Tindak Lanjuti Kasus Suap Jaksa

- detikNews
Kamis, 18 Mei 2006 21:28 WIB
Jakarta - Ketua Timtas Tipikor telah menerima perintah dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk menindaklanjuti perkara 2 jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ahmad Djunaidi. Selanjutnya Timtas Tipikor akan mengkaji mengenai adanya tindakan pidana. Hal ini disampaikan Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2006). "Senin dua minggu lagi kita akan kaji apakah 2 jaksa yang diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) dapat disidik secara tindak pidana korupsi dengan alat bukti yang cukup. Bicara hukum kan harus ada alat bukti," kata Hendarman.Menurut Hendarman, dari hasil pemeriksaan Jamwas perbuatan 2 jaksa tersebut berindikasi adanya tindak pidana dan belum dapat dikategorikan sebagai kasuspemerasan ataupun penyuapan. "Terlalu pagi kalau saya katakan ini tindak pidana,tapi indikasinya ada," ujarnya.Kenapa tidak disidangkan di Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ)? tanya wartawan. "Jaksa Agung melihat dari hasil pemeriksaan itu ada indikasi tindak pidana makadiserahkan ke saya," jelas Hendarman.Selain itu Hendarman menjelaskan, sudah ada dalam kesepakatan awal di Timtas Tipikor apabila jaksa terlibat tindak pidana, maka polisi yang akan memeriksa, dan jika polisi yang terlibat maka sebaliknya. Timtas Tipikor beranggotakan dari beberapa instansi yaitu Kejaksaan, Mabes Polri, dan BPKP. Seperti diketahui 2 jaksa dari Kejari Jaksel yakni Burdju Ronni dan Cecep Sunarto itu direkomendasikan Jamwas Kejagung Achmad Lopa agar diberhentikan dengan tidak hormat dan Jaksa Agung minta Jampidsus selaku Ketua Timtas Tipikor untuk menindaklanjutinya.Saksi kunci Aan Hadi Gusnanto dalam pemeriksaan di Jamwas mengakui telah memberikan uang Rp 550 juta kepada jaksa Burdju dan Cecep. Uang tersebut diserahkan sebanyak 2 kali dengan rincian Rp 100 juta, Rp 250 juta, dan Rp 200 juta. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads