Kepala Dinas Kehutanan Mandailing Natal Ditahan
Kamis, 18 Mei 2006 20:30 WIB
Medan - Setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali sebagai saksi, Budi Ismoyo akhirnya ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut). Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini, diduga turut berperan dalam perambahan hutan besar-besaran yang terjadi di kabupaten tersebut. Penahanan terhadap Budi dilakukan polisi, Kamis (18/5/2006), setelah dia menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Aspan Nainggolan, penahanan Budi terkait dalam praktek illegal logging yang dilakukan PT Inanta Timber dan PT Keang Neam Development Indonesia (KNDI) yang kini tengah didalami polisi. "Dia dikenakan dan dituntut dengan pasal berlapis yaitu, Undang-undang 41 tahun 1999, undang-undang Lingkungan Hidup, dan Undang-undang Korupsi," kata Aspan Nainggolan kepada wartawan di Markas Polda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Medan. Penahanan terhadap Budi dilakukan, setelah dia menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya dalam status tersangka yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut. Pemeriksaan pertama dilakukan kemarin, Rabu (17/5/2006). Pemeriksaan terhadap Budi terutama difokuskan pada materi yang berkaitan dengan teknis penetapan pemberian rekomendasi Rencana Kerja Tahunan (RKT), yang diterbitkan Dinas Kehutanan Madina kepada PT Inanta Timber (IT) dan PT Keang Neam Development Indonesia (KNDI) yang melakukan kegiatan operasi sejak tahun 2000 hingga tahun 2005. Penyebabnya karena kedua perusahaan kemungkinan tidak melakukan RKT yang semestinya, baik dalam memanfaatkan hasil hutan kayu, maupun dalam merencanakan dan pelaksanaan reboisasi. Lebih parahnya lagi, bukannya melakukan reboisasi, lokasi bekas tebangan hutan malah disulap jadi kebun kelapa sawit. Dalam kasus ini sejumlah orang sudah diamankan polisi, sementara dua pimpinan perusahaan itu diketahui melarikan diri ke Singapura.
(asy/)











































