KPK: Amplop Pansus RUU Aceh Termasuk Gratifikasi
Kamis, 18 Mei 2006 19:30 WIB
Jakarta - Pemberian 'amplop' oleh Depdagri kepada anggota Panitia Khusus RUU Pemerintahan Aceh (RUU PA) DPR menimbulkan reaksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memberi peringatan kepada para penerima amplop tersebut dengan menyurati pimpinan DPR.Dalam surat tersebut, pimpinan DPR diberitahukan bahwa tindakan pemberian amplop kepada anggota Pansus RUU PA tergolong dalam gratifikasi dan dapat dikenakan tuntutan pidana maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara."Wakil ketua sudah mengirim surat kepada DPR yang intinya mengingatkan pasal gratifikasi," kata Ketua KPK Taufikurrahman Ruki ketika ditemui di kantornya Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (18/5/2006).Pada ketentuan di pasal 16 undang-undang Nomor 30/2002 tentang KPK disebutkan, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK. Sedangkan dalam pasal 12b ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.Pasal tersebut kemudian dijabarkan dengan ketentuan sebagai berikut: A. Nilai Rp 10 juta atau lebih, pembuktian kalau gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.B. Nilainya kurang dari Rp 10 juta pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum.Sedangkan dalam Pasal 12b ayat 2 pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud dalam ayat 1 adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.Namun demikian pada pasal 12c ayat 1 menyebutkan, ketentuan sebagimana dimaksud pada pasal 12b tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasinya kepada KPK. Pada ayat 3 disebutkan, kalau KPK dalam waktu paling lambat 30 hari sejak menerima laporan dari penerima gratifikasi wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
(ahm/)











































