Lepas di Perkara Danareksa Sekuritas, Rennier Kini Ditahan di Kasus ASABRI

Lepas di Perkara Danareksa Sekuritas, Rennier Kini Ditahan di Kasus ASABRI

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 12 Mar 2022 13:23 WIB
Stok Ilustrasi Kejagung
Ilustrasi Kejagung (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta -

Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, ditahan di kasus dugaan korupsi ASABRI. Rennier sebelumnya sempat ditahan dalam kasus kasus korupsi PT Danareksa Sekuritas, namun diputus lepas oleh Mahkamah Agung.

"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap RARL, yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI pada beberapa perusahaan periode 2012-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/3/2022).

Rennier, yang merupakan tersangka kasus ASABRI, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung terhitung sejak 11 Maret 2022 hingga 30 Maret 2022. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rennier sempat didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas. Namun Rennier diputus onslag atau lepas di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Pada pokoknya, putusan MA itu menyatakan 'Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana'.

ADVERTISEMENT

Petikan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Maret 2022 yang telah dilanjutkan dengan mengeluarkan Rennier dari sel tahanan.

Rennier Ditetapkan Tersangka Kasus ASABRI

Kejagung telah mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI. Ada tiga tersangka baru, yaitu Edward Soeryadjaya, Betty Halim, dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rahman Latief.

Dalam kasus ASABRI, PT Sekawan Intipratama, Tbk (SIAP), diduga melakukan penawaran perdana saham SIAP pada 2008, kemudian pada 2014 melakukan penawaran umum terbatas I dengan hak memesan efek terlebih dahulu sehingga sejak saat itu Fundamental Resources menguasai 99,74 persen saham SIAP.

Rennier Latief merupakan beneficial owner dari Fundamental Resources dan PT Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC). Saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya/suspend oleh BEI pada 24 September 2014 dan 6 Februari 2015 sehingga saham SIAP sebenarnya tidak layak diinvestasikan.

PT ASABRI pada 2014 sampai 2015, walaupun tanpa dibuatkan analisis terkait pembelian saham PT SIAP oleh Divisi Investasi, tetap melakukan pembelian saham SIAP melalui PT Evio Sekuritas di pasar negosiasi dengan harga Rp 170 per lembar sampai Rp 415 per lembar.

Pembelian saham SIAP pada Desember 2014 dilakukan pada saat harga tinggi karena setelah itu mengalami penurunan harga.

Simak Video: Vonis Heru Hidayat: Seumur Hidup di Jiwasraya, Nihil di ASABRI

[Gambas:Video 20detik]



(yld/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads