Jamwas Usul Jaksa Suap Dipecat, Arman Alihkan ke Jampidsus
Kamis, 18 Mei 2006 19:09 WIB
Jakarta - Rekomendasi untuk 2 dari 5 jaksa penuntut umum (JPU) perkara korupsi Jamsostek: diberhentikan dengan tidak hormat. Namun Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh justru mengalihkan kasus suap jaksa itu dari Jamwas ke Jampidsus."Jadi begini, saya sudah minta Saudara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menangani perkara itu," kata Arman, sapaan akrab Abdul Rahman Saleh, di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta (18/5/2006)."Sebenarnya ini, kalau narkoba itu masalah kode etik karena rencana tuntutan (rentut) yang tidak benar. Tapi kalau yang ini sudah langsung pidana, jadi saya minta Jampidsus menindaklanjuti," lanjutnya.Mengenai kedua jaksa dari Kejari Jaksel yakni Burdju Ronni dan Cecep Sunarto itu, Arman membenarkan kalau Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung Achmad Lopa merekomendasikan agar diberhentikan dengan tidak hormat."Tapi setelah saya pelajari, ini merupakan perkara pidana, maka saya minta Jampidsus untuk menindaklanjuti. Nanti akan dirumuskan dalam dakwaan, apakah korupsi, suap, atau pemerasan," kata Arman.Mantan bos Jamsostek Achmad Djunaidi divonis 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia pun mengamuk serta memaki-maki JPU. Setelah itu dia menuding JPU telah menerima suap Rp 600 juta, yang kemudian diralatnya menjadi Rp 550 juta.Kelima JPU membantahnya. Mereka adalah Heru Chaeruddin dan Pantono dari Kejagung, Burdju Ronni dan Cecep Sunarto dari Kejari Jaksel, dan MZ Idris dari Kejati DKI Jakarta.Namun Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meminta Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung Achmad Lopa mengecek kebenaran pernyataan Djunaidi dan segera melakukan pemeriksaan terhadap Djunaidi dan JPU.
(sss/)











































