Jaksa Agung: Kasus Soeharto Masih Bisa Dibuka Lagi

Jaksa Agung: Kasus Soeharto Masih Bisa Dibuka Lagi

- detikNews
Kamis, 18 Mei 2006 18:26 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada mantan Presiden Soeharto karena didasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA). Namun, pemberian SKPP ini bukan keputusan final. Kasus Soeharto tetap masih dibuka lagi. Hal ini disampaikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh (Arman) kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2006). Saat itu, wartawan menanyakan tentang kasus Soeharto dan juga mengenai SKPP yang diberikan kepada Soeharto. Menurut Arman, MA telah memberikan keputusan bahwa Soeharto tidak bisa diobati, sehingga tidak bisa disidangkan. "Iya ada surat fatwa dari MA begitu. Surat itu mengatakan tidak bisa disidangkan, sehingga dari situ kita mengambil kesimpulan," aku Arman.Arman juga menyampaikan bahwa harta Soeharto bisa disita. Karena itu, Kejagung akan mengejarnya dengan cara pidana. Bila tidak bisa, Kejagung akan menggunakan instrumen perdata. Berikut wawancara selengkapnya wartawan dengan Arman: Secara perdata, apa bisa harta Soeharto bisa disita?Itu ada aspek pidana dan perdata. Dikejar instrumen pidana, kalau tidak berhasil kita kejar pakai instrumen perdata. SKPP keluar karena Mahkamah Agung, bilang tidak bisa diobati. Jadi tidak bisa disidangkan.Jadi atas rekomendasi MA?Iya ada surat fatwa dari MA begitu. Surat itu mengatakan tidak bisa disidangkan, sehingga dari situ kita mengambil kesimpulan.Akhirnya diterbitkan SKPP?Iya. Jadi proses hukumnya bagaimana?Jadi sampai sekarang tunggu dokter. Sampai tadi masih ada pembicaraan. Dokter bilang dalam kondisi fisik seperti ini sulit diperiksa keadaan mentalnya. Jadi kita lihatlah. Pokoknya itu tidak final. Jadi kalau ada alasan lain, bisa dibuka. Status yayasannya bagaimana?Pada dasarnya yayasan, harta-hartanya disita. Jumlahnya belum tahu persis. Tuduhannya 420 juta dolar AS. Diambil alih (oleh Kesra) tapi tidak bisa dipindah-pindahkan. Kerugian negara?Menurut saya cukup besar. Sebab dulu pada zaman Pak Soeharto, Korpri diminta sekian persen, BUMN diminta sekian persen menyumbang. Itu ditotal ada 420 juta dolar AS dan Rp 1,7 triliun. Itu yang akan kita ambil.Yayasan itu ditangan siapa?Katanya sudah di tangan negara, tapi saya cek surat-suratnya belum ada. Siapa yang menguasai, itu semua akan dipelajari. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads