Empat dari enam begal yang merampas motor ibu hamil FR alias S (31) di Mustika Jaya, Bekasi, masih di bawah umur. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya itu.
"Pelaku tidak ditampilkan karena usia di bawah umur, 14 tahun dan 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes E Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (11/3/2022).
Keempat pelaku itu berinisial MA alias A (15), RAF (15), AS (17), dan MD (16). Sementara dua pelaku lainnya adalah MP (20) dan IZ (20).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus Operandi
Zulpan mengatakan, dalam melakukan aksinya, para pelaku kerap melakukan patroli di lokasi yang tergolong sepi. Di lokasi itu pelaku lalu menunggu korban hingga akhirnya melakukan pembegalan.
"Modus pelaku cari korban pakai motor keliling pantau sasaran. Jadi target utama wanita dan memepet dan acungkan celurit," kata Zulpan.
Meski rata-rata masih ABG, para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya. Dalam kasus ini, korban S didorong dari motornya hingga terjatuh.
"Apabila korban melawan, mereka melukai, apabila tidak melawan, akan dijatuhkan dan ambil motornya," terang Zulpan.
Peran Para Tersangka
Komplotan ini diketuai oleh remaja RAF (15). Sebagai inisiator, RAF jugalah yang mendorong korban.
RAF orang yang mengajak para pelaku melakukan pencurian. Dia inisiator sekaligus mendorong korban hingga terjatuh dan menodongkan senjata tajam jenis celurit kepada korban," kata Zulpan.
Berikut peran keenam tersangka:
- MP alias M (20) berperan mengambil motor korban dan menodongkan senjata tajam jenis golok ke korban.
- IZ (20) berperan menodongkan golok ke korban
- MAH alias A (15) berperan mengendarai motor Honda Beat dan membonceng tersangka MP
- RAF (15) berperan sebagai inisiator, mendorong korban hingga jatuh dan menodongkan celurit. Tersangka RAF diboncengkan tersangka AS (17)
- AS (17) berperan mengendarai motor Honda Beat berboncengan dengan tersangka RAF
- MD (16) berperan mengendarai motor Honda Beat dan berboncengan dengan tersangka IZ.
Para pelaku ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Awaludin Amin, dan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Aris Timang. Keenam pelaku ini telah ditahan di Polda Metro Jaya dengan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Simak selengkapnya cerita korban di halaman selanjutnya.
Kronologi Ibu Hamil Dibegal
Sebelumnya S menceritakan, kejadian yang menimpanya itu terjadi pada Selasa (8/3/2022), pukul 05.00 WIB. Saat itu dia hendak pergi kerja menuju Rumah Sakit Hermina Bekasi dengan mengendarai sepeda motor.
"Posisi saya mau berangkat kerja, saya tidak merasa kalau diikutin motor, kejadian singkat banget," ujar S saat dihubungi detikcom, Rabu (9/3).
Para pelaku lalu memepet motor korban dan mengambil kunci motor korban sehingga terhenti. Lalu pelaku mendorong korban hingga terjatuh dan salah satu pelaku sempat mengacungkan senjata tajam kepada S.
"Pas saya lihat ke depan, gantungan kunci motor saya sudah dibawa yang bonceng di motor yang tadi mepet. Posisi motor langsung mati, motor kedua langsung dorong saya sehingga motor roboh dan saya terlempar ke pinggir jalan. Motor ketiga berdiriin motor (saya) dan langsung kabur," ucapnya.
Salah satu pelaku menakuti S dengan senjata tajam berupa celurit. S tidak berdaya menghadapi para pelaku.
"Yang bonceng di motor pertama ngacung-ngacungin sajam berupa celurit, (pelaku) yang lain juga bawa, tapi yang nakutin satu," lanjutnya.
S mengatakan kondisinya baik-baik saja setelah dibegal para pelaku. Bayi dalam kandungan yang berusia 4 bulan juga kondisinya baik.