Ombudsman RI meminta pemerintah tak buru-buru menetapkan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat dalam pelayanan publik. Ombudsman memandang masih banyak aturan turunan instruksi presiden (inpres) yang belum dibuat.
"Jadi kami meminta kementerian dan lembaga yang punya jenis-jenis pelayanan publik yang tercantum untuk tidak buru-buru memperlakukan itu sebagai prasyarat," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di YouTube Ombudsman RI, Jumat (11/3/2022).
"Sebelum Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan membereskan puluhan instruksi presiden yang ada di dalam inpres yang ada, sangat banyak yang harus dikerjakan," tambahnya.
Robert mengatakan BPJS Kesehatan bisa ditetapkan sebagai prasyarat asalkan semua aturan turunan itu telah dibuat. Menurutnya, beberapa pihak terlalu terburu-buru dalam menerapkan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat pelayanan publik.
"Kalau sudah itu semua, baru kemudian ditetapkan sebagai syarat, jadi bukan langsung diberlakukan. Ini repotnya kita ini, terlalu bersemangat tapi tidak menghargai proses," katanya.
Dia mengingatkan dalam inpres tersebut diamanatkan agar ada langkah-langkah persiapan hingga keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan.
Selanjutnya, Robert juga menyinggung Kementerian ATR/BPN yang sudah menerapkan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat. Dia mempertanyakan perihal inpres yang belum dibereskan oleh pemerintah.
"Jadi kalau sudah ada kementerian yang hari ini sudah menetapkan BPJS sebagai prasyarat, sebut saja Kementerian ATR, sudah menetapkan BPJS sebagai prasyarat untuk mengakses pelayanan publik di bidang pertanahan, dalam hal ini adalah pendaftaran tanah dan peralihan hak atas tanah itu," katanya.
"Ini kita bertanya apakah sudah membaca sedetail inpres yang ada di mana mensyaratkan sejumlah pekerjaan dibereskan dulu oleh Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini instruksi kepada Mendagri dan kepada Menteri Kesehatan serta Menteri Sosial untuk menyelesaikan puluhan pekerjaan," sambungnya.
Ombudsman: Peserta BPJS Kesehatan Baru 86%
Lebih lanjut, Robert juga menyinggung target pemerintah dalam melengkapi peserta jaminan kesehatan minimal mencapai 98 persen. Sementara saat ini, peserta BPJS Kesehatan baru mencapai 86 persen.
"Kita semua tahu bahwa kalau kita bicara tentang target pemerintah di RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), di mana kepesertaan itu sudah harus mencapai 2024 nanti ya harus mencapai paling tidak 98 persen dari total penduduk kita, dan juga cakupan kesehatan semesta itu ya yang semua kita tahu universal health coverage," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(azh/jbr)