Istiqlal Dibersihkan dari Perokok
Kamis, 18 Mei 2006 16:24 WIB
Jakarta - Setelah mal dan perkantoran, Pemprov DKI Jakarta juga mulai menyisir tempat ibadah terkait perda larangan merokok di tempat umum. Kali ini, Masjid Istiqlal yang jadi sasaran operasi."Tadi kita melakukan penyisiran di halaman Istiqlal. Orang yang sedang merokok langsung kita giring," kata Kepala Pengawasan dan Pengusutan Sudin Catatan Sipil DKI Jakarta Kartawi kepada detikcom di Jakarta, Kamis (18/5/2006).Dari operasi itu, Pemprov DKI Jakarta berhasil menjaring 11 perokok nakal. Mereka kemudian dibawa ke Kecamatan Sawah Besar, Jalan Karang Anyar Raya. Di kantor ini, para perokok disidangkan dan dikenai denda Rp 50 ribu.Kartawi juga menuturkan ada seorang bapak yang ditangkap saat sibuk mengejar anaknya. Ceritanya, ada seorang bapak asal Bogor mau salat di Istiqlal. Sang bapak mengajak anaknya yang berumur 2 tahun. Tak dinyana, saat bapaknya mau salat, si anak justru bermain-main."Bapaknya ngejar anaknya masih bawa rokok. Pas ngejar anak ketemu petugas. Dia langsung digiring," cerita Kartawi.Operasi perokok nakal tersebut merupakan bagian dari operasi yustisi yang digelar Pemprov DKI hari ini. Operasi yustisi digelar dari pukul 09.00-15.00 WIB.
(iy/)











































