Dua Tersangka Pembobol Bank IFI Rp 1 Miliar Ditangkap

Dua Tersangka Pembobol Bank IFI Rp 1 Miliar Ditangkap

- detikNews
Kamis, 18 Mei 2006 17:10 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pembobol Bank IFI sebesar Rp 1 miliar (US$ 88.590). Kedua tersangka itu adalah staf treasury luar negeri Bank IFI Eka Efriyanto Satrio (41) dan eks karyawan PT PSJ Puguh Dalimunte (42)."Tersangka ERS ditangkap di Cileubut, Bogor dan tersangka PGD eks karyawan PT PSJ ditangkap di Cileungsi, Bogor, kita tangkap Selasa 16 Mei kemarin," kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Sigit Sudarmanto kepada wartawan di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (18/5/2006).Menurut Sigit, Eka dan Puguh terbukti melakukan pembobolan salah satu bank swasta di Plaza ABDA Office Park, kawasan Jalan Sudirman, senilai Rp 1 miliar atau setara dengan US$ 88.590 sekitar pertengahan tahun 2005.Sigit menjelaskan, modus operandi pembobolan yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan transaksi telex transfer (electronic banking) yang ditampung di rekening tersangka Puguh. Rekening Puguh ternyata diatasnamakan PT PSJ, yang ternyata sudah bangkrut lama."Bank swasta ini seakan-akan memiliki tagihan kepada PT PSJ. Setelah ditransfer oleh tersangka Eka kemudian oleh tersangka Puguh disimpan di salah satu bank di luar negeri, tepatnya di California, AS," jelas Sigit.Sigit mensinyalir aksi pembobolan ini mudah dilakukan, karena para pelaku memahami mekanisme dan sistem bank di mana Eka bekerja. "Aksi tersebut diketahui saat bank mengaudit transaksi sehingga terungkap sejumlah transaksi yang tak wajar. Merasa dirugikan, bank itu kemudian lapor, " ujarnya.Kedua tersangka ini melakukan pembobolan sebanyak enam kali pada tahun 2005. Pada Februari 2005, mereka melakukan transaksi sebesar US$ 29.850. Lalu dilanjutkan pada bulan Mei sebesar US$ 8.900, Juli sebesar US$ 4.500, Agustus 2005 sebesar US$ 22.840, September sebesar US$ 6.300, dan Oktober seebsar US$ 16.200.Pihak kepolisian sendiri sudah menyita sejumlah barang bukti, antara lain identitas kedua tersangka, surat keputusan pegawai, telex transfer, rekening koran, dan neraca bank. Keduanya juga kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.Eka dan Puguh karena tindakannya itu bisa dijerat pasal 49 ayat 1, pasal 374 sub pasal 372 dan atau pasal 480 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP mengenai tindak pidana perbankan dan penggelapan. (zal/)


Berita Terkait