3 Advokat Siap Bantu Keluarga Gugat Densus 88
Tiga advokat senior di Solo Raya menyatakan diri siap membantu keluarga untuk menempuh jalur hukum atas penembakan oleh Densus 88 yang berujung kematian dokter Sunardi. Langkah yang dipersiapkan adalah gugatan perbuatan melawan hukum.
"Sejauh ini sudah ada 3 advokat senior yang siap mendampingi keluarga untuk menempuh jalur hukum terkait penembakan terhadap dokter Sunardi oleh Densus 88," ujar jubir keluarga, Endro Sudarsono, kepada detikJateng, Jumat (11/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga advokat tersebut, kata Endro, 2 orang berasal dari Solo dan 1 orang lainnya dari Sukoharjo. Namun, diakuinya, hingga saat ini belum ada surat kuasa secara resmi yang ditandatangani keluarga untuk menunjuk kuasa hukum.
Adapun langkah hukum yang paling tepat untuk ditempuh, kata Endro, adalah berupa gugatan kepada Polri atau Densus 88 karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Intinya tim sudah siap, tinggal menunggu persetujuan pihak keluarga. Sedangkan langkah hukum yang dipertimbangkan paling tepat ditempuh adalah gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepolisian, dalam hal ini Densus 88," imbuhnya Endro.
(fas/fjp)