Amien: Pak Harto Bebas, Bangunan Hukum Langsung Runtuh

Amien: Pak Harto Bebas, Bangunan Hukum Langsung Runtuh

- detikNews
Kamis, 18 Mei 2006 16:36 WIB
Jakarta - Apa jadinya kalau mantan Presiden Soeharto dibebaskan dari segala hukuman? Yang pasti, bangunan hukum tidak akan bisa dipertahankan lagi.Pendapat itu disampaikan mantan Ketua MPR Amien Rais menanggapi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Pak Harto di DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (18/5/2006).Pemberian SKPP, kata Amien, merupakan sebuah preseden yang sangat buruk sekali bagi penegakan hukum di Indonesia."Kalau Pak Harto bisa bebas dari hukum, kini bangunan hukum lngsung runtuh dan tidak bisa dibangun kembali," tegas Amien.Amien kembali menuturkan tiga langkah yang harus dilakukan Presiden SBY agar proses hukum Soeharto tidak digantung terus.Pertama, prosedur hukum harus dilalui secara transparan, adil, apa adanya dan kalau perlu dicari bagaimana caranya agar pengadilan in absentia bisa dilaksanakan.Kedua, kalau hasil pengadilan menunjukkan seperti dugaan banyak orang, telah terjadi korupsi, maka seluruh harta Soeharto yang diperoleh secara ilegal harus dikembalikan kepada negara.Ketiga, sebagai bangsa besar dan bangsa pemaaf, bagaimana pun juga pemerintah memang harus memaafkan Soeharto. Soeharto harus diberi pengampunan, karena kesalahan yang dilakukan Soeharto tidak sepenuhnya tanggung jawab dia sebagai individu. Itu merupakan kesalahan kolektif dan akumulatif."Di sini diperlukan kepemimpinan yang tegas dari SBY, jangan mundur maju, maju mundur, tentu nggak maju-maju," kritiknya. (umi/)


Berita Terkait