MUI: Rapatkan Shaf, Ini Sederet Fatwanya Usai Tren Covid Turun

MUI: Rapatkan Shaf, Ini Sederet Fatwanya Usai Tren Covid Turun

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 11:23 WIB
Masjid Agung Kota Cimahi kembali gelar Salat Jumat berjamaah. Pelaksanaan Salat Jumat berjamaah itu terapkan prokes ketat guna cegah Corona.
MUI: Rapatkan Shaf, Ini Sederet Fatwanya Usai Tren Covid Turun ( Wisnu Pradana/Detikcom)
Jakarta -

MUI meminta rapatkan shaf saat salah berjamaah. Fatwa ini diterbitkan sebagai respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelonggaran kebijakan seiring menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia.

MUI menerbitkan fatwa dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. Fatwa diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada 10 Maret 2022.

Lalu apa saja fatwa MUI terkait pelaksaan ibadah yang baru saja diterbitkan itu? detikcom merangkum informasinya sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI: Rapatkan Shaf

Salah satu fatwa yang dikeluarkan MUI adalah terkait merapatkan shaf saat salah berjamaah. Dengan demikian, kebolehan merenggangkan shaf ketika salat sudah hilang.

Dilansir situs resmi MUI, sebelumnya fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.

ADVERTISEMENT

"Pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal ('azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah," bunyi poin pertama yang dilihat detikcom, Jumat (11/3/2022).

MUI: Salat Jumat Wajib

Di poin kedua, MUI mengeluarkan fatwa terkait salat Jumat. Kini ibadah salat Jumat kembali diwajibkan. Sementara ibadah salat tarawih dan salat Ied di masjid juga sudah diperbolehkan saat Ramadhan tahun ini.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19," demikian poin kedua.

MUI: Perbanyak Ibadah

MUI meminta rapatkan shaf dan juga mengimbau umat Islam untuk memperbanyak ibadah. Terlebih, bulan Ramadhan sebentar lagi tiba sehingga diharapkan para umat Islam menyiapkan diri secara lahir dan batin.

"Umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf'u al-bala'), khususnya dari wabah COVID-19. Menyambut Bulan Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," demikian bunyi terakhir poin Fatwa MUI.

Simak juga video 'Bos WHO: Terlalu Dini Nyatakan Kemenangan Atas Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



(izt/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads