Beda dari TransJ-KRL, Duduk Penumpang di MRT Masih Jaga Jarak

Beda dari TransJ-KRL, Duduk Penumpang di MRT Masih Jaga Jarak

Antara - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 10:13 WIB
PSBB ketat mulai berlaku di DKI Jakarta untuk menekan laju penularan virus Corona. Sejumlah transportasi massal seperti MRT juga melakukan penyesuaian.
PT MRT Jakarta memutuskan tetap memberlakukan aturan jaga jarak antarpenumpang di dalam kereta saat Jakarta sudah masuk PPKM level 2. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

DKI Jakarta kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. PT MRT Jakarta (Perseroda) memutuskan tetap memberlakukan aturan jaga jarak antarpenumpang di dalam kereta.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) akan tetap memberlakukan aturan jaga jarak di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jarak," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial seperti dilansir Antara, Jumat (11/3/2022).

Tanpa jaga jarak antarpenumpang di dalam kereta MRT pun belum dicopot. Kebijakan MRT ini berbeda dengan layanan transportasi umum lainnya seperti di kereta rel listrik (KRL) dan bus TransJakarta (TransJ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain aturan menjaga jarak, pengguna MRT dilarang berbicara, baik satu maupun dua arah, selama berada di dalam kereta.

Perubahan Waktu Operasional

Rendi menjelaskan, saat level PPKM di Jakarta turun, MRT melakukan perubahan waktu operasional yang berlaku mulai hari ini, Jumat (11/3).

ADVERTISEMENT

Kebijakan waktu operasional MRT menjadi Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai 21.30 WIB. Sementara pada Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai 21.30 WIB.

Untuk jarak waktu keberangkatan antarkereta, yakni hari kerja setiap 5 menit pada jam sibuk 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB. Sedangkan di luar jam sibuk, keberangkatan antarkereta setiap 10 menit.

Sementara itu, pada hari pekan atau hari libur, jarak antarkereta menjadi tiap 10 menit (flat).

Kapasitas jumlah pengguna masih dibatasi 65 orang per kereta. Pengguna jasa MRT juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.

(jbr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads