DKI Jakarta kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. PT MRT Jakarta (Perseroda) memutuskan tetap memberlakukan aturan jaga jarak antarpenumpang di dalam kereta.
"PT MRT Jakarta (Perseroda) akan tetap memberlakukan aturan jaga jarak di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jarak," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial seperti dilansir Antara, Jumat (11/3/2022).
Tanpa jaga jarak antarpenumpang di dalam kereta MRT pun belum dicopot. Kebijakan MRT ini berbeda dengan layanan transportasi umum lainnya seperti di kereta rel listrik (KRL) dan bus TransJakarta (TransJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain aturan menjaga jarak, pengguna MRT dilarang berbicara, baik satu maupun dua arah, selama berada di dalam kereta.
Perubahan Waktu Operasional
Rendi menjelaskan, saat level PPKM di Jakarta turun, MRT melakukan perubahan waktu operasional yang berlaku mulai hari ini, Jumat (11/3).
Kebijakan waktu operasional MRT menjadi Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai 21.30 WIB. Sementara pada Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai 21.30 WIB.
Untuk jarak waktu keberangkatan antarkereta, yakni hari kerja setiap 5 menit pada jam sibuk 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB. Sedangkan di luar jam sibuk, keberangkatan antarkereta setiap 10 menit.
Sementara itu, pada hari pekan atau hari libur, jarak antarkereta menjadi tiap 10 menit (flat).
Kapasitas jumlah pengguna masih dibatasi 65 orang per kereta. Pengguna jasa MRT juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.
(jbr/haf)