Polisi Tangkap 132 Buruh Adiputro
Kamis, 18 Mei 2006 15:36 WIB
Malang - Sekitar 132 buruh Adiputro yang melakukan aksi mogok kerja dan satu orang dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) ditangkap polisi. Mereka ditangkap pada pukul 02.00 WIB, Kamis (18/5/2006) dini hari oleh 800 petugas gabungan dari Polwil Malang, saat tengah tidur. Penangkapan itu, menurut Kapolresta Malang AKBP Dunan Ismail Isja, merupakan sebuah tindakan tegas yang diberikan kepada buruh. Sebab, aksi mereka sudah terlalu lama dan berkepanjangan dan juga karena sudah ada anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). "Sebagai aparat kepolisian, saya mengambil tindakan tegas. Karena, toleransi yang diberikan sudah terlalu panjang, dasar hukum penangkapan itu juga atas anjuran Disnaker," kata Kapolresta saat ditemui wartawan di Mapolresta, Jalan JA. Suprapto Malang, Kamis (18/5/2006). Menurut Dunan, penangkapan para buruh yang melakukan aksi mogok kerja terpaksa dilakukan, karena para buruh melakukan pemaksaan kehendak dengan menutup dan menyegel pabrik karoseri. Selain itu mereka juga menghangi-halangi karyawan lain yang hendak masuk kerja. Sementara itu, Sekjen SPBI, Andy Irfan yang malam itu ikut ditangkap, kepada beberapa wartawan mengatakan, saat ini, dari sekitar 132 buruh yang tangkap, 32 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. "Para buruh dilaporkan telah melakukan pelecehan terhadap para pimpinan Adiputro, saat melakukan aksi mogok," jelas dia. Menurut dia, penangkapan para buruh yang dilakukan polisi pada malam hari sudah mengarah pada kriminalitas perburuhan dan intervensi pada buruh. Penangkapan ini jelas-jelas preseden buruk terhadap perburuhan di Malang. "Kepolisian tidak fair dan bijak dalam menangani kasus Adiputro," kata Andy. Andy juga mengatakan, sebenarnya tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk menghentikan aksi mogok kerja dan menjerat buruh degan pasal-pasal kriminal. Karena, prosedur mogok ini sudah sesuai dengan undang-undang."Aparat kepolisian terlalu berlebihan dalam mengintervensi kasus perburuhan. Dalam kasus Adiputro ini, kita jadi bertanya-tanya ada apa dengan petugas kepolisian," tanya dia.
(asy/)











































