Ayu Aulia polisikan balik Ade Ratna Sari terkait dugaan pencemaran nama baik. Ade Ratna Sari dipolisikan karena tuduhan soal dugaan rekayasa percobaan bunuh diri.
Hal ini dibenarkan oleh pengacara Ayu Aulia, Herdyan Saksono. Herdyan mengatakan bahwa tudingan Ayu Aulia rekayasa percobaan bunuh diri merupakan salah satu hal yang tak terpisahkan dalam pelaporan pencemaran nama baik.
"Saya pikir itu tidak bisa terpisahkan dari satu kesatuan. Pemberitaan itu kan berawal dimulai dari momentum itu yang menurut saya nggak bisa dibantah, ada fakta itu," kata Herdyan di Polres Metro Jaksel, Kamis (10/3/2022).
Ini adalah pemeriksaan pertama Ayu Aulia. Ayu Aulia dicecar 12 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.
"Hari ini memenuhi panggilan penyidik karena kita di Polres Jaksel kita sebagai pelapor ya, terlapor inisialnya A dengan tuduhan 310 311 juncto pasal 27 UUD ITE Pasal 45 UUD ayat 2," ujar Herdyan.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan Ayu Aulia diperiksa sebagai pelapor. Ayu Aulia melaporkan Ade Ratna Sari atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Kita sudah menerima laporan, masih penyelidikan awal terkait masalah pencemaran nama baik oleh Aulia sebagai korbannya kemudian sebagai terlapornya Ade sendiri dan sebaliknya Ade melaporkan Aulia terkait penganiayaan," kata Ridwan Soplanit kepada wartawan.
Ridwan mengatakan dalam pemeriksaan tahap pertama, Ayu Aulia juga dicecar soal dugaan rekayasa percobaan bunuh diri. Namun, hal ini masih didalami.
"Secara detail saya belum bisa menyampaikan, tapi yang pasti pencemaran nama baik mungkin ada hal-hal yang disinggung oleh pihak terlapor. Nanti kita pastikan kaitannya apakah masuk unsur pidana atau tidak," terangnya.
Kasus ini juga akan terus diusut oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ya (akan diusut) itu cikal bakal semua kan ada kaitannya sampai menjadi permasalahan yang berlanjut," ungkap Ridwan.