Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut permohonan banding atas putusan PTUN Jakarta untuk mengeruk Kali Mampang. Penggugat mengaku lega atas keputusan Anies tak melanjutkan banding.
"Walaupun terkesan plin plan tapi kami lega. Akhirnya Pak Anies tidak memperpanjang lagi proses keluhan warga korban banjir DKI Jakarta ini dengan banding," kata kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Francine mengatakan proses hukum yang berjalan selama ini membutuhkan waktu lama, apalagi jika ditambah permohonan banding. Padahal, kata dia, yang dibutuhkan warga hanyalah upaya nyata Anies dalam menjalankan program pengendalian banjir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diminta adalah tindakan nyata kerja rutin Pak Anies mengendalikan banjir sehingga tidak ada lagi warganya yang menjadi korban," tegasnya.
"Semoga tidak hanya karena ada gugatan warganya tapi dilakukan rutin setiap tahunnya sampai tuntas seperti yang dilakukan oleh gubernur-gubernur DKI Jakarta sebelumnya. Juga diprioritaskan pada kali-kali di DKI Jakarta yang mengalami pendangkalan parah, penurapan Kali Mampang agar sesegera mungkin dimulai prosesnya," tambahnya.
Dia juga meminta supaya anggaran penanggulangan banjir tidak dipotong. Sebab, dalam persidangan tergugat mengaku program pengendalian banjir sempat mandek karena kekurangan dana.
"Anggarannya jangan dipotong, karena salah satu pengakuan Tergugat dalam persidangan adalah kurangnya anggaran yang menghambat pelaksanaan pengendalian banjir di DKI Jakarta sehingga belum terasa pelaksanaannya sampai ke area tempat tinggal para penggugat," ucapnya.
Terakhir, dia menagih komitmen Anies dalam menangani banjir. Dia meyakini upaya tersebut dapat mengurangi rasa cemas dan trauma warga ketika hujan mulai turun.
"Cemas dan trauma ketika turun hujan semoga bisa berkurang jika Pak Anies serius melakukan program pengendalian banjir, khususnya normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan daerah, termasuk normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut serta pemulihan kapasitas aliran mantap Kali Cipinang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2030," ujarnya.
"Kami berharap pengendalian banjir tidak hanya dilakukan pada ketiga kali tersebut tapi pada semua kali dan saluran drainase di DKI Jakarta agar DKI Jakarta bisa bebas banjir sehingga maju kotanya dan bahagia warganya," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mencabut permohonan banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pengerukan Kali Mampang. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan keputusan ini setelah mendapat arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta," kata Yayan melalui keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Putusan PTUN Jakarta itu bernomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT. Yayan menyampaikan, prinsipnya upaya hukum banding yang sempat dilakukan semata-mata untuk mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.
(taa/fas)