Bareskrim Polri menyita mobil Ferrari milik tersangka kasus Binomo, Indra Kenz. Bareskrim juga menyita tanah dan rumah Indra Kenz yang ada di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kendaraan Ferrari merah tipe California tahun 2012. Ini yang sudah dilakukan (penyitaan). Juga ada dua unit tanah yang ada di Deli Serdang itu juga sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Dittipideksus," ujar Dirtipiddeksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Whisnu mengatakan pihaknya sedang menelusuri izin kepemilikan barang-barang mewah milik Indra Kenz. Barang mewah itu berupa jam tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait barang-barang yang jam tangan kemudian benda-benda berharga lainnya kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja. Itu yang menjadi aset yang kita sita terkait IK," ucap Whisnu.
Rekening 1,8 Miliar Indra Kenz Diblokir
Seperti diketahui, Bareskrim Polri terus mengusut aliran dana kasus aplikasi binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Saat ini rekening Indra Kenz yang sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) isinya Rp 1,8 miliar.
"Jumlahnya, ya, sementara kita dapat dari PPATK kurang-lebih Rp 1,8 miliar," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).
Candra menerangkan saat ini rekening itu masih berstatus diblokir. Nantinya polisi akan melakukan penyitaan jika ditemukan indikasi pidana.
Simak Video: Polisi Duga Dalang di Balik Kasus Binomo Indra Kenz Ada di Indonesia