Mulai Besok, Polres Serang Buka Pengaduan Korban Banjir Kehilangan Dokumen

Mulai Besok, Polres Serang Buka Pengaduan Korban Banjir Kehilangan Dokumen

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 16:28 WIB
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Warga Kota Serang yang dokumennya hilang akibat banjir pada 1 Maret lalu bisa melakukan pengaduan ke Polres Serang Kota di Jalan Ahmad Yani. Posko dibuat mulai Jumat (10/3) besok mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menyebut dokumen yang bisa diurus antara lain surat nikah, ijazah sekolah, sertifikat tanah, SIM, KTP, dan dokumen berharga lainnya. Posko tersebut akan dibuka hingga dua pekan ke depan.

"Posko akan dimulai besok, mulai pagi hingga siang selama dua minggu," kata AKBP Maruli kepada detikcom, Kamis (10/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembuatan posko pengaduan warga yang kehilangan dokumen akibat banjir digelar berkat kerja sama Polres Serang Kota, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang, serta Kementerian Agama.

"Intinya itu kepada warga yang tertimpa bencana banjir, banyak berkas yang hanyut dan hilang, bisa datang untuk urus sertifikat, surat nikah, SIM, hingga ijazah," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Maruli, warga yang mau mengurus bisa datang ke posko pengaduan di SPKT Polres dan membawa dokumen identitas yang ada. Semua layanan ini dilakukan untuk korban dan tidak dipungut biaya.

"Yang mau datang tinggal laporan dan bawa identitas, administrasi semuanya nggak pakai tarif atau free. Jadi warga korban banjir bisa datang mulai besok," pungkasnya.

(bri/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads