Sebanyak 46 rumah dan 51 keluarga akan direlokasi akibat terdampak pergerakan tanah di Kecamatan Cikulur, Lebak. Lahan relokasi pun telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak menggunakan lahan milik Pemerintah Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak Febby Rizky Pratama mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi warga. Persyaratan itu antara lain surat pernyataan, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi buku tabungan atau rekening.
"Pernyataan bahwa mereka tidak akan mengisi rumah yang lama dan bersedia direlokasi dan bersedia menerima dana tunggu hunian (DTH)," kata Febby kepada awak media, Kamis (10/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febby menjelaskan DTH ini diperuntukkan buat menyewa rumah sebelum rumah relokasi selesai dibangun. Dana ini, lanjut Febby, sudah ada dan siap ditransfer kepada warga terdampak. Nantinya, dana tunggu akan dikirim setelah warga mengumpulkan persyaratan yang diminta kepada pihak desa.
"Kita kirim dari rekening BPBD ke penerima. Mudah-mudahan desa bisa segera mengirimkan persyaratan ke kami," jelasnya.
Sementara itu, lahan relokasi, terang Febby, sudah dicek oleh Badan Geologi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lahan tersebut dinyatakan aman dari fenomena pergerakan tanah.
"Mereka sudah turun (Badan Geologi). Pertama yang dilakukan memeriksa jenis tanah. Disinyalir sumber utama (pergerakan tanah) dari Tanjakan Tajur (jalan Sampay-Cileles). Tadi sudah dilihat arah longsoran, jenis tanah, dan kemiringan di sana. Badan juga sudah ngecek lahan relokasi. Alhamdulillah, hasil sementara lahan relokasi beberapa blok layak dijadikan tempat relokasi. Luasnya hampir 12 hektare. Ada beberapa blok yang cukup aman dan tidak berada, topografinya, pada kemiringan yang cukup ekstrem," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan tidak bisa langsung merelokasi korban pergerakan tanah di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur. Sebelum merelokasi rumah, Iti mengaku harus melakukan penelitian terhadap lahan yang akan digunakan untuk relokasi.
Lahan untuk relokasi berada di lahan milik Pemerintah Desa Curugpanjang seluas 2,5 hektare. Lahan ini yang akan diteliti oleh Badan Geologi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kita hari Senin (7/3) akan ada Badan Geologi untuk ngecek rumah-rumah dampak pergerakan tanah. Nanti kalau kata Badan Geologi tanahnya sudah sesuai tidak berkaitan dengan kebencanaannya. Ya, pokoknya sesuai dengan rencana relokasi, nanti kita usulkan ke Pemprov Banten (bangun rumah)," ucap Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya kepada awak media, Jumat (4/3/2022).
(dwia/dwia)